3 Jenis SPT Tahunan Pajak, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan SPT Tahunan Pajak di Pemprov Lampung.

Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (6/3/2019) siang.

E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.

Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?

Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.

Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.

Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.

Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.

Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.

Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.

Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.

Halaman
1234

Berita Terkini