TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaporan SPT Tahunan Pajak dilakukan setiap tahun sebelum 31 Maret.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung Andy Putranto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan Pajak dapat dilakukan secara online.
"Pelaporan SPT ini bisa dilakukan, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa, yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (7/3/2019) petang.
Sebelum membuat laporan SPT, wajib pajak sebaiknya mengenal tiga jenis SPT Tahunan Pajak.
Ketiga jenis SPT Tahunan Pajak terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
Apa saja perbedaan formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS?
Berikut, penjelasan perbedaan ketiganya sebagaimana disampaikan Andy Putranto.
• Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN, Isi SPT Tahunan Pajak Secara Online Pakai e-Filing
Peruntukan
Perbedaan pertama ketiga formulir tersebut adalah peruntukan.
SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Sementara, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan.
Besar Pendapatan
Perbedaan berikutnya adalah soal besaran pendapatan.
SPT 1770 S ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sementara, SPT 1770 SS ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
"SPT yang sangat sederhana yang kodenya 1770SS. Ini untuk wajib pajak yang berpenghasilan bruto di bawah Rp 60 juta," kata Andy.
Cara Pengisian
Andy mengungkapkan, cara pengisian formulir 1770 SS lebih sederhana.
• DJP Target Penyampaian SPT Tahunan 152.555 Wajib Pajak
Hal itu lantaran, wajib pajak tidak mencantumkan rincian harta dan utang.
Pengisian hanya bersifat global.
"Formulir manualnya hanya satu lembar."
"Mengisi total jumlah harta sama total jumlah utang," jelas Andy.
Sementara untuk formulir 1770 S, pengisian jumlah harta dan utang lebih terperinci.
Misal, ada kolom untuk istri, rincian harta, dan utang.
Termasuk, penghasilan di luar pekerjaan utama.
"Bagi yang memiliki bisnis, maka SPT yang diisi adalah yang 1770," jelas dia.
Cara Dapat Formulir e-FIN
Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.
• Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan dan 3 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (6/3/2019) siang.
E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.
Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?
Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.
Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.
Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.
Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.
Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.
Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.
Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.
"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."
"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.
• KPP Pratama Sosialisasi SPT Tahunan Lewat Sepeda Santai
Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.
Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email. (tribunlampung.co.id/sulis markhamah)