3. Akta kelahiran sebagai syarat untuk pernikahan di KUA.
4. Untuk pembuatan paspor.
5. Sebagai syarat pembuatan KTP.
6. Untuk mengurus asuransi.
7. Untuk mengurus dana pensiun jika sudah tua.
8. Akta kelahiran juga digunakan sebagai syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
• Cara Mengurus Kartu Keluarga yang Rusak atau Hilang, 4 Syarat Mengurus KK yang Rusak atau Hilang
9. Untuk mendaftar pekerjaan.
10. Untuk mengurus tunjangan keluarga dan ahli waris.
Demikian, cara mengubah akta kelahiran yang salah dan syarat perbaikan akta kelahiran. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)