Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terungkap Polisi lakukan tindakan tegas terhadap dua pelaku Curat yang bersembunyi di Jalan Purnawirawan 6A Gunung Terang, Langkapura.
Tim Tekab 308 Polda Lampung terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran dua pelaku yang hendak ditangkap sempat menyerang warga sipil menggunakan senjata api (Senpi) rakitan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Adrian Indra Nurinta menuturkan kedua pelaku curat Dedy Irawan (37) dan Hendri (36) saat ditangkap bersembunyi di rumah kosong yang berada dibelakang rumah pelaku.
"Anggota mengetahui jika kedua pelaku lompat pagar dan bersembunyi di rumah kosong yang dalam kondisi terkunci," ungkapnya saat gelar ekspose, Jumat 29 Maret 2019.
Lanjutnya, anggota berusaha mengecek dengan mencari kunci rumah kosong tersebut.
"Beruntung ada yang membantu, ada ibu-ibu yang diserahi kunci, ibu tersebut mengajukan diri untuk membuka pintu, karena pintu rumah sulit dibuka, hanya ibu tersebut yang bisa membuka," jelasnya.
"Saat dibuka itu, pelaku dalam sudah menodongkan senpi ke ibu tersebut, beruntung bisa ditarik oleh anggota sehingga tembakan tidak mengenai sang ibu," imbuhnya.
Adrian menuturkan, ibu tersebut langsung dibawa ke tempat yang aman.
"Lalu kami lakukan tindakan tegas, jadi benar waktu penangkapan terjadi baku tembak, beruntung anggota dan masyarakat selamat semua," paparnya.
Ditangkap dari hasil pengembangan
Adrian mengatakan penyergapan dua pelaku yang meninggal di Gunung Terang berawal dari penangkapan tiga tersangka Curat dan Curas spesialis rumah kosong.
"Ketiga tersangka yang ditangkap dahulu merupakan komplotan dua pelaku yang kami sergap kemarin," tuturnya.
Adapun ketiga tersangka yakni R (33), N (18) DAN P (24), yang diamankan Senin 4 Februari 2019.
"Dari ketiganya terbongkar masih ada beberapa pelaku pencuri rumah kosong asal Pelembang dan tempat menjual barang hasil curian," sebutnya.