Paman dan Ponakan Dibebaskan Karena Tak Bersalah Setelah 43 Tahun di Penjara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pria asal Florida, Amerika Serikat dinyatakan bebas karena tak bersalah setelah jalani hukuman penjara selama 43 tahun.
Keduanya adalah Clifford Williams (76), dan keponakannya Nathan Myer (61).
Demikian dikutip Tribunlampung.co.id dari laman website www.abcnews.go.com Sabtu, (30/3/2019).
Mereka mendekam di balik jeruji besi setelah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Jeanette Williams pada Mei 1976.
Jeanette ditemukan tewas tertembak pada Mei 1976, di sebuah apartemen yang disewa oleh Clifford.
Hasilnya dua orang pria tersebut dijebloskan ke penjara.
Clliford dijatuhi hukuman mati, sementara Nathan Myer dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup.
Keduanya masuk ke dalam jeruji besi saat berusia 33 dan 18 tahun.
Mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus tersebut, setelah bertahun-tahun berlalu baru ada orang lain yang mengakui jika dirinya yang melakukan aksi pembunuhan itu.
Nathaniel Lawson mengeluarkan surat pernyataan tertulis mengatakan bahwa dirinya lah yang sebenarnya telah malakukan aksi pembunuhan pada tahun 1976 itu.
Surat tersebut ditunjukan melalui seseorang, namun Nath sekarang sudah meninggal dunia.
Atas dasar ini peninjauan terhadap kasus yang menimpa mereka kembali diusut.
Serta mendorong pihak divisi Peninjauan Integritas Keyakinan yang dibentuk oleh Kantor Kejaksaan Negeri di Florida, menetapkan jika mereka tidak lagi diyakini memiliki integritas hukuman atau kesalahan terdakwa.
Myer lah yang akhirnya membebaskan dirinya dan pamannya dari belenggu penjaga.
Setelah ia membaca sebuah artikel di surat kabar lalu Myer membuat surat untuk ditujukan pada unit keamanan di Florida.
Agar dapat meninjau kembali kekeliruan pada kasus ini, dia menulis surat yang merinci terhadap apa yang terjadi pada kasus mereka.
Dalam surat itu, ia juga menyertakan salinan pernyataan tertulis dari seorang pria yang mengatakan bahwa orang lain bernama Nathaniel Lawson lah pelaku asli pembunuhan pada tahun 1976 yang didakwakan pada dirinya.
"Saya kehilangan hampir 43 tahun dalam hidup saya sehingga saya tidak akan pernah bisa kembali", demikian diberitakan abcnews.go.com.
"Tetapi saya melihat ke depan dan akan fokus untuk menikmati kebebasan saya dengan keluarga saya," kata Myer dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan Negeri.
(Tribunlampung.co.id/ Tama Yudha Wiguna).