Masa periode kepala pekon selama enam tahun, atau lebih lama setahun dari periode kepala daerah dan legislatif.
Kemudian seseorang boleh menjadi kepala pekon maksimal dua periode, lebih dari itu dilarang.
Lantas untuk kepala pekon yang saat nanti waktu pilkakon mencalonkan diri lagi maka harus cuti sejak ditetapkan calon.
Sedangkan kepala pekon yang memang sudah habis periodenya tidak perlu cuti.
Lalu calon kepala pekon boleh berasal dari luar pekon yang adakan pemilihan kepala pekon (pilkakon). Hal itu didasari peraturan MK no 128/PUU-XIII/2014 tentang Undang-undang Desa, di dalamnya permasalahan domisili dihapuskan.
Selanjutnya bagi yang bersangkutan tentu mengakuti peraturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu seperti persyaratan administrasi seperti mendaftar, menyerahkan persyaratan saat mendaftar dan lainnya.
Sedangkan persyaratan lainnya seperti sehat secara mental dan fisik, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak kehilangan hak untuk dipilih, lalu sesuai persyaratan lain seperti bebas narkoba, tidak sedang jalani masa hukuman dan lainnya. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)