Tribun Lampung Tengah

Diimingi Duit Rp 5.000, Siswi SD di Lampung Tengah Diperkosa Kakek 4 Kali

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mad, tersangka pemerkosa siswi SD, diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, Senin, 1 April 2019.

Diimingi Duit Rp 5.000, Siswi SD di Lampung Tengah Diperkosa Kakek 4 Kali

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH MATARAM – Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi.

Setidaknya ungkapan itu layak dialamatkan kepada Mad (64).

Mad diamankan karena diduga memerkosa anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

MK (13), seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, menjadi korban perilaku amoral si kakek.

Bahkan, MK sudah empat kali mengalami kekerasan seksual, masing-masing di rumah korban dan rumah pelaku.

Kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Mad menjelaskan, perbuatan tak pantas itu dilakukan saat rumah orangtua korban pergi.

Kejadian pertama diketahui terjadi pada 10 Maret 2019 lalu.

Saat itu tersangka melihat korban berada di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB.

Tak bisa menahan hasratnya, tersangka langsung masuk ke rumah seraya membekap korban.

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Bersamaan Gagahi Siswi SD di Lamteng, Kakek Tiri Juga Ikut Ditangkap

Sakit Hati Ponselnya Dipinjam, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Cabuli Siswi SD

"Saya pegang-pegang sambil raba-raba. Setelah itu celana saya diturunkan, lalu membuka celana dalamnya," ujar Mad, Senin, 1 April 2019.

Saat itulah Mad langsung memerkosa korban.

Yanto, ayah MK, mengaku kali pertama mengetahui anaknya mengalami aksi pencabulan dan pemerkosaan dari sang istri.

Saat itu MK mengaku kesakitan saat akan buang air kecil.

"Anak saya mengeluh perih kalau buang air kecil. Awalnya dia gak mau bilang karena takut. Lalu dia bilang kalau sering digituin (setubuhi dan cabuli) oleh dia (tersangka)," terang Yanto.

Yanto menjelaskan, selama ini anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.

Untuk menutupi aksinya, Mad memberi uang Rp 5.000 kepada MK setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jumat, 29 Maret 2019 lalu.

"Setelah kita meminta keterangan saksi-saksi dan korban, lalu tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek warna cokelat milik korban, satu potong celana jins warna biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mad akan dikenai pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur seperti diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Satu Keluarga Cabuli Siswi SD

peristiwa serupa terjadi di Lampung Tengah, tepatnya Kecamatan Seputih Mataram. 

Satu keluarga di Seputih Mataram, Lampung Tengah yang merupakan ayah dan kakak tiri melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap RN (12).

Siswi kelas lima SD itu merupakan anak dari HR (35) yang kemudian menikah dengan pelaku Agus Rohman (38) yang menjadi bapak tiri korban.

Aksi bejat ayah tiri bersama kakak tiri korban sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

• Ayo Ikut 4 Lomba di Ajang Milenial Road Safety Festival di Lamsel, Jutaan Lho Hadiahnya

Korban RN kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng menjelaskan, pencabulan dan pemerkosaan pertama kali dilakukan sejak November 2017.

Kemudian berlangsung sampai November hingga Januari 2018.

Korban menyatakan, pertama kali mendapat tindakan asusila dari ayahnya saat berada di kandang sapi.

Saat itu, sang ayah memintanya masuk ke kandang sapi dan kemudian korban dicabuli pelaku.

Bahkan pada suatu waktu, ayah dan kakak tiri pelaku pernah bersamaan melakukan aksi rudapaksa di rumah pelaku.

Saat itu ayah tiri melakukan pemerkosaan terhadap RN dengan dibantu oleh kakak tiri yang bertugas memegangi kaki RN.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Lamteng, Eko Yuono, saat ditemui di Mapolres Lamteng menyatakan, peristiwa pencabulan terhadap RN oleh keluarga tirinya pertama kali terungkap setelah pelaku menceritakan peristiwa yang menimpanya pada ayah kandungnya yang tinggal di Lampung Utara.

"Ayah kandung korban kemudian melapor ke Polres Lamteng perihal pencabulan anak kandungnya. Pengakuan korban setidaknya ia telah mengalami tindakan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak empat kali," ujar Eko Yuono.

• Rina Nose Pamer Cincin Tunangan Emas Berlian di Jari Manis, Sudah Dilamar?

• Sedia Payung, Hujan Lebat dan Sedang Akan Terjadi di Sejumlah Wilayah di Lampung

• Fakta-fakta Pemuda 26 Tahun Bunuh Kekasihnya yang Berusia 75 Tahun, Dapat Imbalan Nasi dan Rokok

Korban RN lanjut Eko saat ini masih berada di Sekretariat LPA Lamteng guna dilakukan pendampingan psikologis.

Menurut Eko, kondisi korban masih trauma dan takut jika bertemu lelaki. Namun pihaknya mengupayakan supaya korban kembali pulih dan bisa melanjutkan sekolahnya secepat mungkin.

Pengakuan pelaku Agus Rohman, bahwa dirinya membenarkan telah melakukan aksi pencabulan terhadap RN yang sudah tinggal bersamanya sejak 2017 lalu.

Namun pelaku menolak mengatakan telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap RN.

"Tidak sampai dimasukkan (pemerkosaan) kalau saya pegang-pegang (areal sensitif) saja iya. Tapi tidak melakukan itu," kata lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu kepada penyidik kepolisian, Kamis (14/2).

Namun, keterangan pelaku di atas bertolak belakang dengan hasil visum dokter yang menyatakan jika alat kelamin korban mengalami sobek akibat benda tumpul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamteng, Ajun Komisaris Firmasnyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Bratasena, Tulangbawang, Rabu (13/2) lalu.

Penangkapan berdasarkan laporan ayah kandung korban.

• Takmir Keberatan Sholat Jumat Dijadikan Kampanye, Maruf Amin: Jumatan Bawa Pamflet ya Tidak Boleh

• Padi Reborn Sukses Konser di Lampung, Gubernur Ridho Ficardo Kenang Masa Kuliah

• Teleponnya Tak Direspons Syahrini, Hotman Paris Tulis Pesan Tunggu Undangan Nikah

Sementara kakek tiri korban yang diduga juga turut melakukan pencabulan telah ditangkap oleh Polres Lampung Utara, karena tempat kejadian perkara yang dilakukan sang kakek tiri berada di Kecamatan Lampung Utara.

Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini