Tribun Bandar Lampung

Sakit Hati Ponselnya Dipinjam, Buruh Serabutan di Bandar Lampung Cabuli Siswi SD

Hanya karena ponsel, seorang buruh serabutan nekat mencabuli siswi SD.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Kurniawan diciduk Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat, 23 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hanya karena ponsel, seorang buruh serabutan nekat mencabuli siswi SD.

Akibatnya, pria bernama Kurniawan (42) alias Asep itu diciduk Tekab 308 Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat, 23 November 2018.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di Jalan H Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Ruli menjelaskan, tersangka mencabul korban NR (11) sebanyak dua kali.

Lokasi pencabulan di sebuah tanah lapang di dekat SMK Swadhipa, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yakni mulai Kamis 22 November 2018 malam hingga Jumat, 23 November 2018 dini hari.

10 Kali Cabuli Gadis 15 Tahun, Pelaku Tebar Janji Nikahi Korban Setiap Hendak Beraksi

"Korban diajak pergi dari rumahnya tanpa izin orangtuanya," ungkap Ruli, Minggu, 25 November 2018.

Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam melukai korbannya.

Korban pun dipaksa melayani tersangka di bawah ancaman senjata tajam.

"Dari hasil pemeriksaan, dia (tersangka) melakukan karena sakit hati. Tapi, diduga juga punya kelainan pedofilia," paparnya.

Tersangka mengaku sakit hati pada kakak korban, M.

Pasalnya, M tidak mengembalikan ponsel tersangka yang dipinjamnya.

"Jadi HP milik tersangka dipinjam oleh kakak korban, namun tidak dikembalikan. Saat ditagih, (kakak korban) banyak alasan," sebutnya.

Ruli mengatakan, akhirnya tersangka jengkel dan melampiaskannya dengan cara mencabuli adik korban.

"Tersangka diamankan di ruang Subdit III Jatanras dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved