Tribun Bandar Lampung

2 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Eks Hakim di Lampung Divonis 7,5 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Firman Affandy (36), eks hakim Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 2 April 2019.

2 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Eks Hakim di Lampung Divonis 7,5 Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Firman Affandy (36), eks hakim Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 2 April 2019, ketua majelis hakim Hasmy menyatakan, Firman Affandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyimpan atau memiliki narkotika.

Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghakimi terdakwa Firman Affandy dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan," ungkap Hasmy dalam persidangan.

Terdakwa Firman pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Hal senada dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) Adi Putra Agraha.

Putusan terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terbukti Konsumsi Sabu, Ini Hukuman Yang Dijatuhkan ke Oknum Hakim PN Liwa

Terbukti Narkoba, Oknum Hakim Didakwa Pasal Berlapis

Kasus Kedua

Perkara narkotika yang menjerat Firman ini sudah kedua kalinya.

Sebelumnya, ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat menjabat menjadi hakim pada 13 Juli 2017 dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,198 gram dan alat isap (bong).

Dalam kasus pertama ini, Firman terbukti melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara pada Kamis, 17 Desember 2017.

Tak juga jera, Firman kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada 23 Oktober 2018.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 3,5686 gram dan satu timbangan digital.

Atas perbuatannya, Firman didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini