Terbukti Konsumsi Sabu, Ini Hukuman Yang Dijatuhkan ke Oknum Hakim PN Liwa
Terbukti Konsumsi Sabu, Ini Hukuman Yang Dijatuhkan ke Oknum Hakim PN Liwa
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Firman Affandi tertunduk lesu saat mendengar dijatuhi hukuman pidana selama 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang.
Oknum Hakim Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Batal Bercerai dengan David Noah, Gracia Indri Malah Jalan-jalan ke Lombok. Bareng Siapa Tuh?
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 16 bulan dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar hakim ketua Jhoni Butar-Butar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 7 Desember 2017.
Dalam pertimbanganya, hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai penegak hukum (Hakim) seharusnya mengerti hukum dan harus memberikan contoh yang baik bukan sebaliknya, melanggar hukum.
Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang.
Hal meringankan lain, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Putusan yang jatuhkan, lebih rendah dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan terima atas putusan yang telah dijatuhkan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Firman dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan dua tahun merupakan ancaman pidana dalam dakwaan alternatif ketiga yang dipilih jaksa yakni pasal 127.
Kasus ini berawal saat Fiman meminta Telek untuk mencarikan paket sedang sabu seharga Rp 500 ribu pada Kamis 13 Juli 2017, sekitar pukul 19.30 WIB.
Uang tersebut ditransfer Firman ke rekening Telek.
Keesokan harinya, Telek menyuruh anak buahnya mengantarkan sabu kepada Firman.