Cara Bayar Pajak Motor Tahun 2019, Simak Syarat Bayar Pajak Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Suasana Kantor Samsat Kotabumi, Senin (18/3/2019). Cara Bayar Pajak Motor Tahun 2019, Simak Syarat Bayar Pajak Motor.

2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:

a. Identitas diri.

Produk Amanah, Program Kredit Kendaraan Bermotor di Pegadaian dengan Munah 1% Flat per Bulan

b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

3. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.

4. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.

5. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.

Budiman Sulaksono menuturkan, waktu perkiraan proses pembayaran pajak motor berlangsung selama 10 menit.

Dengan syarat, seluruh persyaratan dalam pembayaran pajak sudah terpenuhi.

Karena itu, Budiman Sulaksono mengimbau, wajib pajak memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ganti Pelat Motor

Tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil bisa dilakukan dengan mendatangi kantor samsat.

Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil.

Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Kantor Polisi Terdekat

Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menjelaskan, ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.

Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.

1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.

2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.

3. Mengisi formulir di samsat.

4. Menunggu proses di kantor Samsat.

Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Syarat Gadai BPKB di Pegadaian buat Pegawai Swasta hingga PNS

Budiman Sulaksono mengungkapkan, proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

Hal itu lantaran proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.

Demikian, cara bayar pajak motor tahun 2019 serta syarat bayar pajak motor. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Berita Terkini