Inilah Cara dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Tahun 2019. Nggak Ribet dan Mudah Banget Lho!

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin saat menerangkan cara membuat akta kelahiran, Jumat (15/3/2019).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk bisa memiliki akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, cara membuat akta kelahiran tahun 2019 berikut ini bisa disimak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung, A Zainuddin menerangkan, cara membuat akta kelahiran tahun 2019 sangat mudah.

"Untuk dapat membuat akta kelahiran, yang utama adalah masukkan nama anak terlebih dahulu ke kartu keluarga (KK)," ungkap Zainuddin, Jumat (15/3/2019).

Berikut, cara mencantumkan nama anak ke dalam kartu keluarga.

1. Bawa kartu keluarga asli orangtua

2. Bawa surat keterangan lahir dari tempat dilahirkan, misalnya bidan atau rumah sakit.

3. Bawa surat nikah orangtua untuk dimasukkan tanggal perkawinan orangtua dan sebagainya.

Syarat-syarat tersebut dibawa ke kantor disdukcapil.

Cara Mengubah Akta Kelahiran yang Salah, Perhatikan 2 Syarat Perbaikan Akta Kelahiran

Selanjutnya, petugas akan memproses data tersebut.

Proses tersebut, meliputi:

1. Petugas akan memeriksa kembali kelengkapan berkas-berkas yang dilampirkan pemohon.

2. Jika sudah lengkap, semua data akan dimasukkan ke dalam komputer.

3. Data akan dicek lagi dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa data.

4. Tahap akhir, akta akan dicap dan ditandatangani oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

5. Jika semua sudah selesai, akta kelahiran akan diserahkan kepada pemohon biasanya dalam waktu tiga hari sejak pengajuan.

Halaman
123

Berita Terkini