2. Lokasi dan rute dilakukannya kegiatan.
3. Waktu dan lama kegiatan dilaksanakan.
4. Bentuk organisasi pelaksanaan termasuk nama penanggung jawab dan korlap.
• Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
5. Nama dan alamat organisasi.
6. Alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta.
Demikian, syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)