TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang hendak mudik dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, berikut daftar harga tiket kapal eksekutif dan harga tiket kapal reguler serta tarif Tol Lampung tahun 2019.
Di Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, pemudik bisa memilih menggunakan dermaga eksekutif atau dermaga biasa, dengan harga tiket kapal eksekutif dan harga tiket kapal reguler yang berbeda.
Selepas dari Pelabuhan Bakauheni, pemudik bisa menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau Tol Lampung dengan membayar tarif Tol Lampung yang telah ditentukan.
Berikut, daftar harga tiket kapal eksekutif di dermaga eksekutif Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Penerapan harga tiket kapal eksekutif terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut, harga tiket kapal eksekutif di dermaga eksekutif untuk penumpang pejalan kaki.
1. Dewasa: Rp 50 ribu per orang.
2. Anak-anak: Rp 34 ribu per orang.
• Tarif Kapal Eksekutif dan Cara Beli Tiket Kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni dan Merak
Sementara, harga tiket kapal eksekutif untuk kendaraan bermotor dibagi berdasarkan golongan kendaraan bermotor.
Berikut, harga tiket kapal eksekutif di dermaga eksekutif untuk kendaraan bermotor.
1. Golongan I: Rp 62 ribu.
2. Golongan II: Rp 88 ribu.
3. Golongan III: Rp 147 ribu.
4. Golongan IV penumpang: Rp 574 ribu.
5. Golongan IV barang: Rp 385 ribu.
6. Golongan V bus: Rp 1,019 juta.
7. Golongan V barang: Rp 687 ribu.
8. Golongan VI bus: Rp 1,716 juta.
• Apa Saja Fasilitas Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak? Berikut Ulasan dan Harga Tiket Kapal Eksekutif
9. Golongan VI truk barang: Rp 1,108 juta.
10. Golongan VII: Rp 1,479 juta.
11. Golongan VIII: Rp 2,181 juta.
12. Golongan IX: Rp 3,394 juta.
Bagi kamu yang ingin menggunakan kapal reguler, simak harga tiket kapal reguler di bawah ini.
Penerapan harga tiket kapal reguler terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut, daftar harga tiket kapal reguler untuk pejalan kaki.
1. Dewasa: Rp 15.000.
2. Anak-anak: Rp 8.000.
• Lokasi 11 Gerbang Tol Lampung, Dari Gerbang Tol Bakauheni hingga Gerbang Tol Terbanggi Besar
Berikut, daftar harga tiket kapal reguler untuk kendaraan bermotor.
1. Golongan I: Rp 22.000.
2. Golongan II: Rp 51.000.
3. Golongan III: Rp 114.000.
4. Golongan IV Penumpang: Rp 374.000.
5. Golongan IV Barang: Rp 326.000.
6. Golongan V Penumpang: Rp 774.000.
7. Golongan V Barang: Rp 645.000.
8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.301.000.
9. Golongan VI Barang: Rp 998.000.
10. Golongan VII: Rp 1.406.000.
11. Golongan VIII: Rp 2.080.000.
12. Golongan IX: Rp 3.251.000.
Beli Tiket Kapal Pakai e-Money
PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) telah menerapkan cara beli tiket kapal pakai e-money atau secara nontunai di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.
Berikut, cara beli tiket kapal secara nontunai di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni serta daftar harga tiket kapal reguler.
Adapun, cara beli tiket kapal pakai e-money di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, cukup mendatangi loket penjualan tiket.
PT ASDP telah bekerja sama dengan sejumlah bank guna melayani pembelian tiket kapal secara nontunai.
Berikut, daftar bank dan kartu e-money yang telah bekerja sama dengan PT ASDP dalam melayani pembelian tiket kapal secara nontunai.
1. BRI (Brizzi)
2. BNI (Tap Cash)
3. Bank Mandiri (Mandiri e-Money)
4. BTN (Blink).
Selain itu, pembelian tiket kapal secara nontunai bisa menggunakan aplikasi Link Aja.
Calon penumpang juga bisa memesan tiket secara online melalui website resmi milik PT ASDP.
“Bagi pengguna jasa yang belum memiliki kartu pembayaran elektrik, tidak usah khawatir. Karena di dermaga, ada loket untuk pembelian kartu untuk transaksi elektrik dan untuk melakukan top up,” ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (21/3/2019).
Tarif Tol Lampung Tahun 2019
Besaran tarif Tol Lampung tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung Hanindito membenarkan keluarnya besaran tarif tersebut.
"Ya. Memang yang beredar itu lampiran tarif dari Kepmen," singkat Hanung, Rabu 3 April 2019.
Sayang, Hanung belum menjelaskan secara rinci terkait waktu penerapan tarif dan mekanisme penerapannya.
Hanung belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT Hutama Karya Tol di Jakarta.
Untuk waktu penerapan tarif, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.
Pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti penerapan tarif tol Lampung akan dimulai.
Hingga, Rabu, 3 April 2019, tarif Tol Lampung tahun 2019 tersebut belum diterapkan.
Merujuk lampiran kepmen yang beredar, pengaturan tarif Tol Lampung tahun 2019 terbagi atas lima golongan, yaitu:
1. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.
2. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar.
3. Golongan III truk dengan 3 gandar.
4. Golongan IV truk dengan 4 gandar.
5. Golongan V truk dengan 5 gandar.
• 7 Fakta Menarik Tol Lampung yang Telah Dibuka Sejak 8 Maret 2019
Berikut, tarif Tol Lampung tahun 2019 dari Pintu Tol Bakauheni sampai Pintu Tol Terbanggi Besar.
1. Golongan I sebesar Rp112.500.
2. Golongan II sebesar Rp168.500.
3. Golongan III Rp168.500.
4. Golongan IV sebesar Rp224.500.
5. Golongan V sebesar Rp224.500.
Demikian, daftar harga tiket kapal eksekutif dan harga tiket kapal reguler serta tarif Tol Lampung tahun 2019. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/noval andriansyah/dedi sutomo)