TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebelum bisa mendapatkan klaim kecelakaan Jasa Raharja, korban kecelakaan harus melengkapi syarat klaim kecelakaan Jasa Raharja, di antaranya surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor polisi terdekat.
Adapun, cara buat surat keterangan kecelakaan lalu lintas di kantor polisi terdekat cukup mudah.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega menjelaskan tahapan dalam cara buat surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor polisi terdekat.
"Pertama laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke polsek atau polres," ungkap Syouzarnanda Mega, Kamis (4/4/2019).
Setelah menerima laporan adanya kecelakaan, unit laka kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Anggota akan datang ke TKP untuk memberikan pertolongan kepada korban dan mengamankan TKP," ucapnya.
Selanjutnya, unit laka akan melakukan pengamanan barang bukti, olah TKP, sket TKP, dan foto TKP.
"Selain itu, melakukan pencatatan keterangan saksi saksi," katanya.
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Kantor Polisi Terdekat
Setelah semua barang bukti dan data TKP terkumpul, penyelidikan lalu dilakukan.
"Jadi tidak langsung selesai, kami kemudian melakukan penyelidikan," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, laporan terhadap laka lantas baru dibuat.
"Setelah penyelidikan, baru surat keterangan laporan kecelakaan terbit," kata Nanda.
Jika proses dilanjutkan ke tahap pengadilan, berkas dilimpahkan ke pengadilan bersama penetapan tersangka jika ada korban meninggal dunia.
"Kami juga lakukan koordinasi untuk pengajuan klaim asuransi Laka Lantas ke PT Jasa Raharja," ungkapnya.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja
PT Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.
Proses maupun cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, untuk korban kecelakaan pun mudah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu diperhatikan.
• Cara Buat Surat Keterangan Kehilangan KTP di Kantor Polisi Terdekat
Lalu, bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja?
Kasubag Humas PT jasa Raharja Cabang Lampung, Muhammad Himawan mengatakan, ada sejumlah berkas yang harus disiapkan dalam cara urus asuransi Jasa Raharja.
Adapun, syarat klaim asuransi Jasa Raharja berbeda tergantung kondisi korban.
Berikut, syarat klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban luka.
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP.
2. Kwitansi biaya perawatan, obat-obatan, dan sebagainya.
3. fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
Sementara, ini syarat klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia.
1. Bukti laporan kecelakaan lalu lintas (BAP) dari kepolisian.
• Syarat Buat Surat Izin Keramaian Tahun 2019, Simak Syarat Khusus Pesta Kembang Api dan Unjuk Rasa
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit tempat korban divisum atau dirawat.
3. Mengisi formulir yang berisi data korban yang kecelakaan.
4. Data ahli waris, apabila korban meninggal dunia. Ahli warisnya adalah orangtua atau suami atau istri dari korban.
5. Fotokopi KTP suami dan fotokopi kartu keluarga.
6. Buku nikah.
Sementara untuk cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja, Muhammad Himawan menjelaskan, seluruh syarat yang telah disiapkan tersebut diserahkan ke pihak Jasa Raharja.
Jasa Raharja kemudian akan meneliti dokumen yang diberikan, untuk selanjutnya memproses pengajuan santunan.
"Santunan biasanya akan cair hanya beberapa jam setelah berkas dinyatakan lengkap, apabila korbannya meninggal dunia," jelas Himawan, Rabu (13/3/2019).
Kerja Sama Polisi dan Rumah Sakit
Sebagai asuransi kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja menanggung semua biaya korban kecelakaan.
Hal itu termasuk pemberian santunan bagi korban yang mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.
Muhammad Himawan mengatakan, untuk mempermudah keluarga korban maupun korban kecelakaan mengurus asuransi, pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat kepolisian dan rumah sakit.
"Terkait dengan laporan polisi kita sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Ketika korban dibawa ke rumah sakit, ada petugas Jasa Raharja di rumah sakit yang juga melakukan pendataan," jelasnya.
Petugas Jasa Raharja juga akan ada yang melakukan survei langsung ke keluarga korban.
Bahkan setelah bantuan diserahkan, ada petugas yang memastikan bantuan tersalur penuh.
Besaran Santunan
Muhammad Himawan menuturkan, nilai klaim maksimal untuk biaya perawatan korban kecelakaan sebesar Rp 20 juta.
Bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat, PT Jasa Raharja akan melakukan pengamatan terlebih dahulu.
Pengamatan berdasarkan analisis dokter selama enam bulan pasca peristiwa kecelakaan.
Apabila bisa pulih, korban tidak mendapat santunan bagi korban cacat.
Namun jika tidak bisa pulih, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan.
Santunan untuk korban cacat permanen akan langsung diberikan.
"Nilai maksimal santunan cacat permanen Rp 50 juta. Namun, ada tabel santunannya, misal untuk amputasi kaki berapa besarannya, 50 persen dari Rp 50 juta," jelasnya.
Adapun, besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.
Berikut, rangkuman besaran santunan sesuai kedua PMK tersebut.
1. Santunan meninggal dunia (ahli waris) sebesar Rp 50 juta.
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) sebesar Rp 50 juta.
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) sebesar Rp 20 juta.
4. Manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
• Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Ada 2 Pilihan Kredit Rumah
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
Apabila memiliki keluhan dan aduan dalam pelayanan PT Jasa Raharja, masyarakat bisa menghubungi call center 15000200.
Demikian, cara buat surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)