“Setiap anggota kepolisan itu pasti akan dikenakan sanksi jika ia terbukti melakukan pelanggaran, saat ini tinggal sambil menunggu proses pidananya. Karena proses pidana sedang berjalan,” kata Pandra, Jumat malam.
• Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Ada 2 Pilihan Kredit Rumah
Untuk penanganan sanksi kode etik dan disiplin, kata dia, akan dilakukan oleh bidang profesi dan pengamanan (propam) sambil menunggu proses pidana yang saat ini sedang dilakukan reskrim Polresta Bandar Lampung.
“Yakinlah kepolisan akan bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun anggotanya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia. Intinya proses pidana sedang berjalan. Peristiwa pidana ini akan dilakukan sesuai UU Pidana, dan jika nantinya ada pelanggaran displin ataupun kode etik akan diproses di Propam,” pungkasnya.
Belum Tahu
Sementara Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui kebenaran informasi itu. Silakan tanya ke Polda Lampung, sebab kejadiannya di Bandar Lampung," kata dia.
Ia mengaku, apabila hasil konfirmasi di sana memang benar itu oknum anggota Polres Tanggamus, maka pihaknya akan mengikuti saja. Sehingga sumber informasi hanya dari Polda Lampung atau Polresta Bandar Lampung.
• Ruben Onsu tak Terima, Usai Billy Syahputra Putus dengan Hilda Vitria Malah Ketahuan Dekati Janda
• Arwahnya Gentayangan Datangi Mimpi Keluarga dan Teman, Kasus Pembunuhan Ferolin Akhirnya Terungkap
• Harga Mobil Honda Mobilio Terbaru April 2019, Bandingkan dengan Harga Maret 2019
Lantas jika benar oknum tersebut anggota Polres Tanggamus maka penindakan selanjutnya juga diserahkan ke kepolisian tempat kejadian perkara yang memprosesnya.
"Kami persilakan diproses di sana, sesuai dengan tindakan dan pelanggarannya. Sebab kami tidak akan melindungi," ujar Hesmu.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Tri Yulianto)