Ashanty mengaku telah melihat video para terduga pelaku bullying terhadap Audrey.
"Setelah lihat videonya, (para pelaku bullying terhadap Audrey) bejat."
• Anang Hermansyah dan Ashanty Bertengkar hingga ke Kantor Polisi, Berakhir Mengejutkan
"Nggak ada ampun, mau di bawah umur atau apalah, itu sama saja pembunuh berdarah dingin," kata Ashanty bersama Aurel Hermansyah, di sela acara Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Ashanty meminta para penegak hukum mengusut tuntas dan mengantarkan para pelaku perundungan ke penjara.
"Kalau dibiarkan, banyak orang yang seperti ini (pelaku) yang berkeliaran di luar sana, ini mengerikan," ujarnya.
Ashanty meyakini, orangtua para pelaku perundungan yang mengarah ke tindak penganiayaan terhadap Audrey tidak mengetahui pergaulan anak-anak mereka.
Ia ingin permasalahan perundungan yang menimpa Audrey diselesaikan lewat jalur hukum.
Meski para pelaku masih di bawah umur, menurut Ashanty, untuk membuat jera, hal itu tidak bisa hanya diselesaikan lewat kekeluargaan.
"Nggak ada tuh katanya kalau anak di bawah umur nggak bisa dihukum. Mereka harus dihukum," ujar Ashanty.
Tiga Tersangka
Sejumlah siswi SMA yang mengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Presiden Jokowi Ikut Buka Suara soal Kasus Pengeroyokan Audrey
Namun, jumlah tersangka pengeroyokan Audrey hanya tiga siswi.
Dari 12 siswi SMA di Pontianak yang diduga jadi pengeroyok, ternyata cuma 3 siswi SMA yang dijerat status tersangka penganiaya Audrey.
Tiga nama siswi ini disebut polisi telah mengakui perbuatannya menganiaya Audrey.
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.