Namun sebelum diserahkan ke Silvan, Nurmalan mengaku sempat menyimpan ke brangkas milik Sibron Aziz.
"Kalau Rp 150 juta untuk pembayaran angsuran mobil," tegasnya.
"Benar itu bukan pihak lain?" tanya JPU.
"Benar, memang pak Silvan pengajuan Rp 1,3 miliar dan saya gabungkam untuk pembayaran cicilan rutin mobil," jawab Nurmala.
• Sidang Perdana Kasus Suap Mesuji Molor, Jaksa KPK Tertahan di Udara
Nurmala pun mengaku selang beberapa jam setelah penyerahan tepatnya sore hari KPK datangi kantor PT Subanus.
"Saya ke ruang rapat dan saya bilang kalau pak kardinal kena ott," sebutnya.
Nurmala pun mengaku jika uang tersebut diambil oleh Silvan, dan sepengetahuannya uang tersebut untuk bayar material.
"Tapi saya gak tahu kalau uang itu diberikan ke Kardinal," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)