Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Nurman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri.
Peserta yang mendaftar BPJS mandiri merupakan warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya bekerja, dan warga bukan penerima bantuan iuran.
Adapun, warga yang belum mendaftar BPJS Kesehatan, bisa dikenakan sanksi.
• Cara Bayar Iuran BPJS secara Autodebit
Peraturan mengenai sanksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
Sanksi administratif yang dikenakan berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Beberapa pelayanan publik, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat izin mengemudi (SIM).
Termasuk, pengurusan sertifikat tanah, paspor, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kewajiban untuk mendaftar BPJS secara mandiri berlaku bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Termasuk, bayi baru lahir dari peserta mandiri.
Bayi wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS mandiri secara online dan offline?
Pendaftaran BPJS mandiri secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
• Panduan Cara dan Syarat Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
Sementara, pendaftaran BPJS mandiri secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Pendaftaran BPJS Mandiri secara Online