Cetak Ulang e-KTP Orang yang Sudah Meninggal
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Saya mau tanya bisa tidak cetak ulang e-KTP Almarhumah Ibu saya yang diketahui hilang? Sementara e-KTP Almarhumah Ibu saya penting untuk keperluan mengurus di bank.
• Satu Bulan e-KTP Belum Juga Jadi
Apabila memang tidak bisa bagaimana prosedurnya agar dapat mengurus keperluan di bank tersebut? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282379001xxx
Tidak Bisa Cetak Ulang
KAMI jelaskan bahwa untuk pencetakan ulang e-KTP bagi orangtua Anda yang sudah meninggal dunia tidak dapat dilakukan, sebab e-KTP diberlakukan bagi orang yang masih hidup.
• Cara Perbaiki Nama Salah di e-KTP 2019, Simak Syarat Perbaikan Data Salah di e-KTP
Namun solusinya adalah agar dapat melakukan pengurusan bank dan lainnya, diminta untuk Anda sebagai anak untuk mendatangi Disdukcapil Bandar Lampung untuk mengurus pembuatan surat keterangan.
Persyaratan yang harus dibawa adalah e-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian orangtua, bisa dari rumah sakit ataupun paling tidak dari kelurahan.
A. ZAINUDDIN
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung