Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya  

Penulis: hanif mustafa
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa KPK Subari Kurniawan

Subari menegaskan dalam dakwaan TPPU sebagaimana diketahui harus ada pidana asalnya.

"Seperti apa, hasil dari pada korupsinya diapakan, kalau 12 B isinya hanya mengenai gratifikasi semata, tetapi tiba-tiba di TPPU muncul adanya penyertaan transfer uang, ini kan lucu, kami lihat adanya sedikit kerancuan pada tindak pidana awal, jadi kami minta ditempatkan seperti yang kami tempatkan," bebernya.

Saat disinggung apakah dari hasil fakta putusan ini merugikan pihaknya, Subari mengaku tidak merasa dirugikan.

"Putusan gak dirugikan tapi konstruksi hukumnya terjadi perbedaan penilaian, mungkin kami belum melihat putusan secara lengkap tapi kami kehilangan pidana asal sehingga tidak bunyi," tegasnya.

Saat ditanya pengemukakan fakta yang dikesampingkan ini apakah untuk pengembangan perkara, Subari mengaku belum berfikir sampai kesana.

"Kami belum berfikir pengembangan perkara, kami fokus pada perbuatan dan pidana Zainudin," sebutnya.

"Yang jelas penerimaan itu sebelum ia menjadi bupati, tetapi yang kita hitung sejak dia menjabat, kan sebagai pejabat publik dilarang menerima sesuatu yang diperkirakan ada Rp 3 miliar lebih," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Jangan lupa subscribe channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini:

Ramalan Zodiak Besok Jumat 3 Mei 2019, Asmara Zodiak Taurus Puas, Karier Zodiak Gemini Sukses

Ditugaskan Bawa Truk Singkong  ke Lampung Timur Pria Ini Menghilang, 11 Bulan Kemudian Ditangkap  

BREAKING NEWS - Mapolres Lampung Selatan Terbakar, Banyak Dokumen Ikut Dilalap Api

Berita Terkini