Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung.

Peristiwa gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menemukan gadis tersebut dua bulan kemudian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap Yuswanto (25), tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengatakan, Yuswanto ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Tersangka merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zainul Fachry, Minggu (12/5/2019).

Penangkapan Yuswanto, berdasarkan laporan dari ES (38), ibu kandung korban yang masih berusia 14 tahun. 

Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/143/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.

Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan

"Aksi kejahatan terjadi hari Rabu (6/3/2019)," papar Zainul.

Ketika itu, tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya.

Tersangka lalu mengajak korban ke Register 45, Kabupaten Mesuji.

Tepatnya, korban dibawa ke sebuah tempat prostitusi.

Di lokasi itu, korban dicabuli oleh tersangka.

Setelah itu, korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi tersebut.

Korban berada di tempat prostitusi itu selama dua bulan.

Halaman
123

Berita Terkini