TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut melakukan pendampingan terhadap NP, siswa korban kekerasan seksual di Kecamatan Bangun Rejo.
NP dihamili kekasihnya namun sang pacar enggan menikahinya.
Selama 2019 hingga Mei LPA telah mendapati 31 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Mirisnya, termasuk siswi NP, LPA juga mendapati total empat anak tengah hamil dan harus membesarkan calon anak mereka tanpa seorang ayah.
Ketua LPA Eko Yuono menjelaskan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap NP lebih kurang tiga bulan terakhir.
Korban bahkan sempat drop karena mendapati kenyataan kekasihnya berinsial IV enggan bertanggung jawab dan justru menyarankan supaya kandungan NP digugurkan saja.
"Kami melakukan pendampingan saat korban (NP) drop, karena terduga pelakunya (IV) tak mau bertanggung jawab. Kami berikan penanganan psikologis supaya tidak berdampak pada kandungannya. Kami juga berikan pendampingan untuk korban melakukan cek kandungan ke rumah sakit," ujar Eko Yuono, Minggu 12/5/2019.
Kondisi NP saat ini lanjut Eko, sudah berangsur membaik dan berat kandungannya sudah bertambah.
• Hamili Siswi SMK 7 Bulan, Pria di Lampung Tengah Ini Mau Menikahi dengan Syarat Diberi Motor Ninja
Terkait proses hukum yang ditempuh pihak keluarga korban, ia berharap Polres Lampung Tengah untuk segera menangkap pelaku.
"LPA mendorong supaya Polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan, karena laporan sudah masuk dari keluarga korban. Kami berharap supaya pelaku juga bisa segera ditahan," imbuhnya.
Tingginya angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di Lampung Tengah lanjut Eko Yuono, dikarenakan belum tersosialisasinya Undang Undang Perlindungan Anak secara massif hingga ke tingkat kampung.
"Karena itu kami harapkan semua komponen pemerintahan dan masyarakat Lampung Tengah untuk bergandengan tangan memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. Faktanya memang para pelaku kejahatan seksual anak itu 95 persennya adalah orang terdekat mereka sendiri," ujarnya.
Eko melanjutkan, Pemkab Lampung Tengah dan OPD terkait hingga tingkat kepala kampung harus berani perang terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Kepada kepolisian dan kejaksaan pun ia berharap tidak segan untuk memberikan hukuman maksimal apabila para predator anak itu terbukti bersalah di mata hukum.
Malang nasib NP (16), siswi kelas XI sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Berpacaran dengan seorang pemuda hingga akhirnya harus mengandung selama delapan bulan.
Nahasnya, sang kekasih enggan untuk menikahi NP.
Amin, orangtua NP, bercerita awal mengetahui putri sulungnya tengah berbadan dua.
Sekitar Maret 2019 ia mengatakan sang anak mengeluhkan sakit di bagian perutnya. Saat ditanya NP berkilah jika sakitnya itu akibat tumor yang dideritanya.
Khawatir dengan kondisi sang anak, lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu kemudian membawa anaknya ke sebuah klinik untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, didapati jika NP tengah mengandung dengan usia kandungan tiga bulan.
"Saya tanya ke anak saya, siapa yang melakukan itu (persetubuhan). Kata anak saya yang melakukan itu pacarnya (inisial IV, 21). Saya tanya lagi, tetap jawabnya ia dia yang melakukan," kata Amin.
Kemudian Amin dan keluarga menemui keluarga IV untuk membicarakan hal terlihat hubungan anak mereka.
Saat dipertemukan pertamakali oleh IV, keluarga NP tak mendapatkan jawaban pasti terkait pertanggung jawaban.
"Pernah dia (IV) menelpon anak saya, dia bilang mau nikahin anak saya kalau keluarga saya menyiapkan uang sebesar Rp 7 juta dan satu unit motor Ninja. Saya ini cuma buruh tani mana ada uang untuk memenuhi tuntutan dia (IV)," ujar Amin dengan suara lirih.
Karena tak mendapati itikad baik dari IV dan keluarganya, Amin melaporkan peristiwa asusila yang menimpa NP ke Polda Lampung.
Tapi oleh pihak Polda laporan supaya disampaikan ke Polres Lampung Tengah.
"Sudah saya lanjutkan laporan ke Polres Lampung Tengah beberapa waktu lalu. Saya disuruh membuat visum ke RSUD Demang Sepulau Raya, dan menyiapkan saksi, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan (penyelidikan)," ujarnya.
Korban NP kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengisahkan awal pertemuannya dengan IV.
Mereka bertemu pertama kali pada November 2018. Saat itu NP berkenalan dengan IV melalui teman sekolahnya.
Tak butuh waktu lama IV merayu NP untuk berpacaran.
Setelah itu pun, IV hanya butuh lebih kurang satu pekan saja melancarkan jurus-jurus asmara untuk memikat korban supaya mau berhubungan laiknya suami istri.
Masih di Bulan Maret kata NP, saat itu ia main ke rumah IV yang pada saat kejadian dalam keadaan sepi.
Di kamar rumah IV, ia meminta NP supaya mau berhubungan intim.
• Istri Melahirkan Wawan Didatangi Siswi SMA yang Lagi Hamil Tua, Pengakuan Sang Playboy
Oleh NP awalanya ajakan itu ditolak. Namun, dengan dalih akan mempertanggung jawabkan perbuatannya, NP pun luluh.
Satu bulan berlalu, NP mengeluhkan sudah telat datang bulan.
Mendapat penjelasan NP, IV justru meminta NP supaya mengugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi buah nanas.
Akibat sikap keras IV yang tak ingin bertanggung jawab, NP sempat mengalami depresi meski tetap berpikir dirinya tetap tidak akan menggugurkan kandungannya.
Sampai akhirnya, ia harus merelakan orangtua dan keluarganya tahu akan janin bayi yang saat ini di kandungan lebih kurang tujuh bulan kandungan itu.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)