Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara menggelar uji laik armada bus antarkota dalam provinsi (AKDP), Selasa (14/5/2019).
Dalam pengujian bus tersebut, tim mendapati ada bus yang tidak laik jalan karena kaca depan pecah dan tidak ada surat KIR.
"Untuk hari ini, kami mencatat ada 10 bus yang menjalani pengujian kelaikan".
"Semuanya belum memenuhi kelaikan operasi. Ada 30 persen bus tidak laik jalan," kata Kepala dinas Perhubungan Lampung Utara Basirun Ali.
Dari 10 bus yang diperiksa, satu bus kaca depan pecah.
Ada juga sopir yang lupa membawa surat kendaraan.
“Untuk yang tidak membawa surat, penempelan stiker ditunda dahulu".
• Polantas Lampung Utara Bagikan Helm saat Operasi Keselamatan Krakatau 2019
"Stiker dipasang sebagai bentuk tanda, kendaraan angkutan penumpang itu laik jalan sehingga tidak ada rasa was-was penumpang selama perjalanan,” ujar Basirun.
Ia menambahkan, ada sembilan item persyaratan pengujian kendaraan bermotor.
Mulai dari peralatan, sistem penerangan, sistem kemudi, as dan suspensi, ban dan pelek, rangka dan bodi, sistem rem, mesin dan transmisi serta sistem bahan bakar dan kelistrikan.
Menurut Basirun, masing-masing item masih ada beberapa komponen yang harus dipastikan kelaikannya.
Saat salah satu ada komponen yang kurang, maka kendaraan belum dinyatakan lolos uji.
“Karena semua komponen tersebut saling terkait dan tidak boleh diabaikan.
Masing-masing komponen juga harus memenuhi syarat minimal, seperti alur ban maupun kampas rem,” ujarnya.
• Bocah 8 Tahun di Lampung Utara Kondisinya Koma Derita Radang Otak