Tribun Bandar Lampung

Upaya Banding Terdakwa Perkara Pembunuhan di Bumiratu Nuban hingga Berujung Kerusuhan, Kandas

Penulis: hanif mustafa
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang jumlahnya ratusan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Mereka ingin menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Keesokan harinya, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus ponsel sekaligus membayar utang kepada Gidion sebesar Rp 30 ribu.

Ponsel pun diserahkan oleh terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut.

Minggu, 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, datanglah istri korban menanyakan ponsel yang sama.

Terdakwa Gidion pun mengatakan bahwa ponsel tersebut sudah ditebus oleh adiknya.

Mendengar hal itu, istri korban kemudian pulang.

Namun sekitar pukul 12.30 WIB, istri korban datang kembali dan mengatakan bahwa ponsel tersebut belum diambil.

Tetapi, Gidion bersikukuh bahwa ponsel itu telah diambil.

Istri korban pun menelepon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi.

Korban mengatakan, "Saya tidak mau tau."

Bapak-Anak Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Sidang Pembunuhan di Bumiratu Nuban Sempat Ricuh

Selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban agar korban menemui terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik.

Selang beberapa saat, terdakwa Gidion bertemu dengan korban.

Korban berkata dengan nada keras. "Gimana HP saya?"

Dijawab oleh terdakwa Gidion, "Kan sudah diambil sama adiknya."

Korban pun mengajak terdakwa Gidion untuk mencarinya ke Kampung Bumiratu.

Tetapi, terdakwa Gidion mengaku tak bisa.

Halaman
1234

Berita Terkini