Public Service

Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana cara mengurus kartu keluarga (KK) yang hilang? Apakah harus membuat surat kehilangan? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285779648xxx

Harus Sertakan Surat Kehilangan

KAMI jelaskan untuk pengurusan KK hilang adalah dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Setelah itu, Anda bawa surat itu beserta fotokopi KK/KTP, dan juga melampirkan fotokopi buku nikah untuk dapat mengurusnya di gedung loket mal pelayanan publik.

Cara Tambah Nama di Kartu Keluarga 2019, Buat Anak Baru Lahir hingga Anggota Keluarga Baru

Manfaat surat kehilangan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, apapun bentuk yang kita miliki dokumen kependudukan hilang wajib dilaporkan kepada pihak yang berwajib yaitu polisi.

Daftarkan Anak Baru Lahir di Kartu Keluarga

Kenapa? Karena mau minta ganti sehingga dasar kami untuk mencetakan itu. Kalau rusak atau patah bisa dibawa barang tersebut ke sini.

Tapi kalau hilang apa yang mau dibawa. Maka kita percaya dengan aparat yang menjelaskan. Fungsinya, yaitu:
1. Memberikan perlindungan kepada orang yang kehilangan tersebut,
2. Melindungi lembaga yang menerbitkan.

A. Zainuddin
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Berita Terkini