TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman tambahan mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya akan berjalan kembali pada Senin (20/5/2019) hari ini.
Kanjeng, sapaan akrabnya, mengajukan PK atas hukuman pidana tambahan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 313 K/Pid.Sus/2012, tertanggal 9 Mei 2012.
Untuk sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Senin hari ini, Andy Achmad mengaku tidak bisa hadir. Ia akan mewakilkan kepada orang lain karena pertimbangan kesehatan.
"Ya, (sidang lagi) 20 Mei. Tapi sepertinya saya tidak bisa hadir. Wakilkan saja. Kurang enak badan," katanya di sela-sela kegiatan keagamaan bulan Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/5/2019).
Terkait pengajuan PK, Andy Achmad menjelaskan bahwa putusan PN Tanjungkarang pada 2009 menyatakan sudah tidak ada kerugian negara lagi.
"Karena (Pemkab) Lamteng sudah memenangkan di pengadilan, maka (pemkab) memenangkan aset-aset Alay," ujar Andy Achmad.
"Tapi memang belum disita atau dieksekusi. Dan saya sudah menjalani (hukuman penjara) tujuh tahun lebih. Jadi sebetulnya hukuman badan sudah habis," tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)