IK sempat dinyatakan hilang, telah ditemukan saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah dengan membawa mobil.
Pelaku kemudian ditangkap pihak yang berwajib, setelah sebelumnya ditemukan sejumah bukti yang menjurus pada IK.
"Benar. Suminya bernama IK telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat, Jumat (17/5/2019).
• Curhat ke Selingkuhan, Istri Otaki Pembunuhan Suami, Sewa Dukun Santet hingga Pembunuh Bayaran
Tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Politisi Ini Tinju Istrinya karena Lambat Lepas Baju Saat Berhubungan Seks
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.