Nama Jenderal Polisi dan Jenderal TNI yang Disebut Adian Jadi Target Ancaman Diculik hingga Dibunuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Adian Napitupulu. Nama Jenderal Polisi dan Jenderal TNI yang Disebut Adian Jadi Target Ancaman Diculik hingga Dibunuh.

"Kalau kita punya pandangan berbeda tentang banyak hal, ya bicarakan secara ilmiah. Jangan mengancam," imbuh Adian.

Adian menyerahkan barang bukti kepada kepolisian berupa tangkapan layar berisi kata-kata ancaman, nomor ponsel, serta akun pengancam.

Ia melaporkan tiga nomor ponsel dan satu akun Facebook dalam laporan tersebut.

• Aksi 22 Mei Berakhir Rusuh, 6 Orang Tewas dan 200 Orang Luka. Polisi Ungkap Skenario Penembak Jitu!

Adapun, laporan Adian diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0496/V/2019/BARESKRIM tertanggal 22 Mei 2019.

Tito Karnavian Ungkap Kronologi Aksi 22 Mei 

Terpisah, Kapolri Tito Karnavian menjelaskan kronologi aksi demo 22 Mei 2019 di lima titik, yakni di depan Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan, Cideng, hingga Jatinegara.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (22/5/2019) sore.

Tito Karnavian mengungkapkan, kondisi awal di ketiga titik tersebut aman dan lancar berkat pengamanan dari pihak berwajib.

Pengamanan tersebut pun dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI sesuai dengan prosedur yang ada.

Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menempatkan diri untuk mengamankan lokasi aksi buka puasa bersama di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Tito pun menambahkan bahwa sejatinya rakyat bebas untuk menyatakan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Namun, hal tersebut tetap dilakukan sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan.

Berpendapat di muka umum diperbolehkan, asal tidak berada di tempat yang mengganggu ketertiban publik.

• Siapa Budiono yang Ditangkap Polisi Terkait Aksi 22 Mei 2019?

Selain itu, rakyat juga seharusnya mengetahui batas waktu untuk menyatakan pendapat di muka publik.

"Tidak boleh menyatakan pendapat di ruang terbuka lebih dari pukul 18.00."

Halaman
1234

Berita Terkini