Tribun Pringsewu

Tiga PSK Paruh Baya Digelandang Satpol PP, Kerap Layani Pelajar dengan Tarif Rp 50 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Pringsewu menjaring PSK, pasangan tidak resmi dan pelaku peminum-minuman keras dalam razia, Rabu (22/5/2019) malam.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pringsewu merazia sejumlah tempat yang disinyalir digunakan untuk transaksi maksiat, Rabu (23/5/2019) malam.

Diantaranya Jalan Kesehatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Petugas Sat Pol PP mengamankan tiga wanita paruh baya yang disinyalir sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dalam rangka ramadhan.

Tiga PSK Paruh Baya Digelandang Satpol PP, Kerap Layani Pelajar dengan Tarif Rp 50 Ribu

"Kami menerima laporan tentang penjaja seks di tempat umum, terutama di Jalan Kesehatan," ungkap Maulidin.

Atas laporan tersebut, Maulidin bersama anggotanya melaksankan razia. Pihaknya mendapati tiga perempuan yang diduga PSK. Kemudian digelandang ke kantor Sat Pol PP Pringsewu.

Arus Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Pagi Ini Normal

Ketiganya yakni Ya (36) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Wa (45) Kelurahan Pringsewu Timur dan Ma (50) warga Kecamatan Gadingrejo.

Mereka mengaku kerap mangkal di Jalan Kesehatan sejak bertahun-tahun. Meskipun sudah berumur, ada saja yang menggunakan jasanya.

Wakapolda Pastikan Provinsi Lampung Aman Tidak Terpengaruh Kondisi di Jakarta

Ya mengatakan, pengguna jasa mereka dari berbagai kalangan. Tidak hanya orang yang sebaya, melainkan juga yang usia jauh di bawahnya. "Pelanggannya, ya tua muda, yang penting duit," ungkapnya.

Ya pun mengaku sering melayani pelanggan yang setatusnya pelajar.

Wa yang usianya menginjak 45 tahun juga mengaku melayani pelanggan dari berbagai kalangan usia, belasan hingga puluhan tahun.

Bangun Tidur, Pria Ini Kaget Alat Vitalnya Terpotong dan Tergantung. Tak Diketahui Siapa Pelakuknya

Wa mengaku atas jasanya memasang tarif Rp 50 ribu.

Sedangkan Ma (50) mengatakan, siapa saja yang menggunakan jasanya terpenting uangnya cukup.

Dia mengatakan tidak mencari pekerjaan lain karena kebutuhan. Menurutnya kebutuhan tersebut untuk memenuhi ekonomi keluarga dan pendidikkan anak.

Mereka pun melayani pelanggannya di mana saja. Bekas RSUD Pringsewu pun pernah dijadikan tempat untuk melayani pelanggan mereka.

Atas pengamanan ketiganya, Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pendataan.

Dia berharap ada efek jera kepada para pelaku PSK tersebut.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Berita Terkini