"Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," tegas Yusril.
Proses hukum terkait sengketa Pilpres 2019 di MK mempertemukan dua pakar hukum tata negara di tanah air: Yusril Izha Mahendra dan Denny Indrayana
Inilah rekam jejak keduanya:
1. Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (tribunnews/danypermana)
Pernah Bela Prabowo
Yusril pernah berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi pada Pilpres 2014.
Saat itu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak menerima hasil Pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi - Jusuf Kalla.
Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke MK.
Yusril menjadi kuasa hukum yang dipercaya oleh Prabowo - Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.
Dalam keterangannya, Yusril saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada penghitungan angka-angka hasil Pemilu.
Dia menilai MK harus memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil Pemilu.
"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator. Karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril saat itu sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Namun, pada akhirnya MK memutuskan menolak gugatan Prabowo - Hatta. Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang Pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
2019
Kini Yusril Ihza Mahendra menjadi tim kuasa hukum Capres 01 Jokowi-Maruf Amin.