Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Daftar Proyek dari Khamami untuk Adik Kandungnya dan Kardinal

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik Hidayat, adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami, disebut mendapatkan banyak proyek di Dinas PUPR Mesuji.

BREAKING NEWS - Daftar Proyek dari Khamami untuk Adik Kandungnya dan Kardinal

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebagai adik kandung Bupati nonaktif Mesuji Khamami, Taufik Hidayat mendapatkan keistimewaan dan keleluasaan bemain proyek.

Ia mendapatkan banyak proyek di bawah naungan Dinas PUPR Mesuji.

Bersama Kardinal, Taufik Hidayat diberi jatah proyek oleh Khamami.

Berikut daftar proyek yang dikerjakan Taufik Hidayat dan Kardinal:

1. Kardinal mendapat pengadaan base senilai Rp 9.242.839.096.

2. Taufik Hidayat mendapat paket yang bersumber dari DAK TA 2018 yaitu:

a. Peningkatan Jalan Ruas Harapan Mukti-Sinar Laga senilai Rp 8.958.500.000.

b. Peningkatan jalan Ruas Mekar Sari-perempatan Segitiga Emas senilai  Rp 8.595.900.000.

BREAKING NEWS - Hanya 2 Nama Ini yang Disetujui Khamami Jadi Rekanan Proyek Mesuji, Termasuk Adiknya

BREAKING NEWS - Khamami Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK

Taufik Hidayat juga mendapatkan paket yang bersumber dari APBD TA 2018 yaitu:

a. Pengadaan Bahan Metrial Mekar Jaya-Bujung Buring senilai Rp 2.302.360.000.

b. Pengadaan bahan material ruas Kebon Dalam-Kejadian senilai Rp 2.160.522.000.

c. Pengadaan bahan material ruang Panggung Jaya-Telogo Rejo senilai Rp 2.000.266.000.

d. Pengadaan bahan material ruas Simpang Pematang-Budi Aji senilai Rp 556.360.000.

e. Pengadaan tanah uruk pilihan senilai Rp 4.444.000.000.

f. Pengadaan bahan material (Tri Karya Mulyo-Sidomulyo) senilai Rp 2.285.090.000.

Sumber: Surat Dakwaan

Peran Khamami 

Khamami punya peran besar dalam pelaksanaan proyek di Dinas PUPR.

Khamami sendiri yang memverifikasi alias menyetujui atau menolak nama-nama calon rekanan yang diajukan.

Khamami lebih mengutamakan proyek-proyek di Dinas PUPR Mesuji tersebut untuk diberikan kepada adik kandungnya, Taufik Hidayat.

Hal ini terungkap saat JPU KPK Subari Kurniawan membacakan dakwaan milik Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.

"Bahwa sekitar awal bulan Februari 2018 bertempat di rumah dinas Bupati Mesuji, Khamami bertemu dengan Wawan Suhendra dan Najmul Fikri (Kepala Dinas PUPR Mesuji)," ungkap JPU.

Subari mengatakan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Khamami meminta list proyek beserta nama calon rekanan yang akan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD 2018.

"Kemudian terdakwa Wawan Suhendra menyerahkan list proyek tersebut kepada terdakwa Khamami, yang selanjutnya terdakwa Khamami memverifikasi dengan cara menyetujui dan menolak nama-nama calon rekanan yang diajukan," jelas Subari.

Subari mengatakan, nama rekanan yang disetujui oleh Khamami yakni adik kandungnya sendiri terdakwa Taufik Hidayat dan terdakwa Kardinal yang dalam hal ini sudah menjalani sidang terdahulu.

"Terdakwa Khamami menyetujui Taufik Hidayat dan Kardinal dalam pembagian plotting proyek Dinas PUPR bidang Bina Marga yang bersumber dari APBD 2018," ujarnya.

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

Sidang Perdana

Bupati nonaktif Mesuji Khamami akhirnya menjalani persidangan perdana.

Bersama adik kandungnya, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 27 Mei 2019.

Meskipun ketiganya memiliki surat dakwaan yang sama, JPU KPK memiliki pertimbangan untuk memisahkan dakwaan antara Wawan dengan Khamami dan Taufik.

Dalam pembacaan kedua dakwaan, JPU KPK Subari Kurniawan pun mengatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa sama-sama diancam dalam pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut Subari, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2018.

Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji bersama-sama dengan terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, dalam penuntutan dilakukan secara terpisah,  serta Najmul Fikri selaku Kadis PUPR Kabupaten Mesuji.

"Melakukan atau turut serta  melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ucap Subari.

Kata JPU, janji tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp 1,58 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara.

"Serta sejumlah uang sebesar Rp 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air  Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri," ucapnya.

Lanjut JPU, janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan dan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018.

"Khususnya proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini