Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pelimpahan berkas khamami ke PN Tanjungkarang 

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK titipkan Khamami di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung atas pertimbangan efektivitas.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menuturkan penahanan dibagi dalam dua tempat berbeda. Wawan Suhendra Sekdi PUPR Mesuji dan Taufik Hidayat di Lapas Rajabasa sedangkan Khamami Bupati Mesuji non aktif dititipkan di Rutan Polda Lampung.

"Jadi kami pertimbangannya menempatkan salah satunya di Polda Lampung untuk efektivitas persidangan saja," ungkap Wawan, Kamis 23 Mei 2019.

"Karena kalau di Way Huwi terkendala waktu dan tempat yang jauh, jadi pengalaman diperkara sebelumnya kami agak kerepotan karena sidang berjalan pada siang hari sehingga pertimbangan waktu dan tempat kami limpahkan ke Polda Lampung dan di Rajabasa," tegasnya.

BREAKING NEWS - Bupati nonaktif Mesuji Khamami Dititipkan di Rutan Polda Lampung

Saat disinggung mengapa justru Taufik yang notabenya adik Khamami malah disatukan dengan Wawan Suhendra, Wawan mengaku tidak ada pertimbangan khusus.

"Ditempatkan dua di Polda dan satu di Rajabasa itu gak masalah juga, hanya efektivitas saja karena daya tampung lebih besar Rajabasa dibanding Polda jadi kami titipkan satu di Polda dua di Rajabasa," jawab Wawan.

Terkait sidang kapan digelar, Wawan mengaku belum mengetahuinya.

BREAKING NEWS - Tenteng Dua Koper, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Khamami ke PN Tanjungkarang

"Kami gak tahu, yang jelas kami ikut ketentuan di Pengadilan, apakah mau ditetapkan kapan nanti kita tunggu dari pengadilan," ujar Wawan.

Soal saksi, Wawan mengatakan sebagian besar saksi yang dihadirkan sama halnya dengan perkara Sibron Azis dan Kardinal.

"Sebagian besar sama, tapi nanti kami lihat perkembangan menyesuaikan dengan perkara, tapi kisaran 15 sampai 20, tapi nanti ada penambahan dalam persidangan," bebernya.

Bicara Peran

Wawan menjelaskan pihaknya menggabungkan perkara Khamami dan Taufik lantaran keduanya punya keterikatan peran dalam kasus suap Mesuji.

"Jadi kita bicara mengenai peran, dalam melakuan tindak pidana itu ada peran yang bersama-sama yakni Taufik dan Khamami, dimana Taufik menjalankan perintah dari Khamami," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved