Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung
BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Wawan pun mengatakan, jika ketiga tersangka diancam dengan pasal 12 a serta pasal 11.
"Semua tersangka sama 12 a atau 11," sebut Wawan.
• Cuma Silaturahmi, Bupati Khamami Bantah Beri Uang pada Kapolda dan Wakapolda Lampung
Meski ancaman yang sama, Wawan tidak bisa menggabungkan semua perkara lantaran peranan yang berbeda.
"Sebenarnya ada tiga berkas dan tiga dakwaan normalnya (dipisah) begitu, tapi karena ini untuk efektivitas dan untuk pembuktian lebih tepat maka Khamami dan Taufik kami jadikan satu," ucap Wawan.
Disinggung soal TPPU Khamami, Wawan mengaku belum membuat dakwaan TPPU kepada Kahamami.
"Belum belum, ini masih dakwaan penyuapan yang terkait perkara sibron belum ada," kata Wawan.
Mengacu Berkas
Sempat disebutkan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sempat dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam perkara Khamami.
Namun nama tersebut menghilang saat pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU.
Menanggapi hal tersebut, Wawan belum memeriksa kembali saksi-saksi dalam perkara Mesuji.
• BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Pernah Minta Pada Adiknya Agar Uangnya Dikasih Teman
"Jadi gini nanti kami lihat diberkas karena kami nerima perkara itu dari penyidik, yang mana diperiksa penyidik dan dimasuklan diberkas, selebihnya kami gak tahu yang bersangkutan ada atau tidak," jawabnya.
Namun bisa jadi, lanjutnya, saksi tersebut tidak tercatat dalam berkas.
"Ada juga hadir dan gak sempat di BAP, makanya kami mengacu pada berkas, selebihnya kenapa tidak masuk berkas itu yang lebih tahu penyidik, penyidik yang tahu, kami mengacu pada berkas, berkas dijadikan dasar untuk membuat dakwaan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)