Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pelimpahan berkas khamami ke PN Tanjungkarang 

BREAKING NEWS - Faktor Ini Jadi Pertimbangan KPK Titipkan Khamami di Polda Lampung

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK titipkan Khamami di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung atas pertimbangan efektivitas.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menuturkan penahanan dibagi dalam dua tempat berbeda. Wawan Suhendra Sekdi PUPR Mesuji dan Taufik Hidayat di Lapas Rajabasa sedangkan Khamami Bupati Mesuji non aktif dititipkan di Rutan Polda Lampung.

"Jadi kami pertimbangannya menempatkan salah satunya di Polda Lampung untuk efektivitas persidangan saja," ungkap Wawan, Kamis 23 Mei 2019.

"Karena kalau di Way Huwi terkendala waktu dan tempat yang jauh, jadi pengalaman diperkara sebelumnya kami agak kerepotan karena sidang berjalan pada siang hari sehingga pertimbangan waktu dan tempat kami limpahkan ke Polda Lampung dan di Rajabasa," tegasnya.

BREAKING NEWS - Bupati nonaktif Mesuji Khamami Dititipkan di Rutan Polda Lampung

Saat disinggung mengapa justru Taufik yang notabenya adik Khamami malah disatukan dengan Wawan Suhendra, Wawan mengaku tidak ada pertimbangan khusus.

"Ditempatkan dua di Polda dan satu di Rajabasa itu gak masalah juga, hanya efektivitas saja karena daya tampung lebih besar Rajabasa dibanding Polda jadi kami titipkan satu di Polda dua di Rajabasa," jawab Wawan.

Terkait sidang kapan digelar, Wawan mengaku belum mengetahuinya.

BREAKING NEWS - Tenteng Dua Koper, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Khamami ke PN Tanjungkarang

"Kami gak tahu, yang jelas kami ikut ketentuan di Pengadilan, apakah mau ditetapkan kapan nanti kita tunggu dari pengadilan," ujar Wawan.

Soal saksi, Wawan mengatakan sebagian besar saksi yang dihadirkan sama halnya dengan perkara Sibron Azis dan Kardinal.

"Sebagian besar sama, tapi nanti kami lihat perkembangan menyesuaikan dengan perkara, tapi kisaran 15 sampai 20, tapi nanti ada penambahan dalam persidangan," bebernya.

Bicara Peran

Wawan menjelaskan pihaknya menggabungkan perkara Khamami dan Taufik lantaran keduanya punya keterikatan peran dalam kasus suap Mesuji.

"Jadi kita bicara mengenai peran, dalam melakuan tindak pidana itu ada peran yang bersama-sama yakni Taufik dan Khamami, dimana Taufik menjalankan perintah dari Khamami," tegasnya.

Wawan pun mengatakan, jika ketiga tersangka diancam dengan pasal 12 a serta pasal 11.

"Semua tersangka sama 12 a atau 11," sebut Wawan.

Cuma Silaturahmi, Bupati Khamami Bantah Beri Uang pada Kapolda dan Wakapolda Lampung

Meski ancaman yang sama, Wawan tidak bisa menggabungkan semua perkara lantaran peranan yang berbeda.

"Sebenarnya ada tiga berkas dan tiga dakwaan normalnya (dipisah) begitu, tapi karena ini untuk efektivitas dan untuk pembuktian lebih tepat maka Khamami dan Taufik kami jadikan satu," ucap Wawan.

Disinggung soal TPPU Khamami, Wawan mengaku belum membuat dakwaan TPPU kepada Kahamami.

"Belum belum, ini masih dakwaan penyuapan yang terkait perkara sibron belum ada," kata Wawan.

Mengacu Berkas

Sempat disebutkan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto sempat dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam perkara Khamami.

Namun nama tersebut menghilang saat pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU.

Menanggapi hal tersebut, Wawan belum memeriksa kembali saksi-saksi dalam perkara Mesuji.

BREAKING NEWS - Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Pernah Minta Pada Adiknya Agar Uangnya Dikasih Teman

"Jadi gini nanti kami lihat diberkas karena kami nerima perkara itu dari penyidik, yang mana diperiksa penyidik dan dimasuklan diberkas, selebihnya kami gak tahu yang bersangkutan ada atau tidak," jawabnya.

Namun bisa jadi, lanjutnya, saksi tersebut tidak tercatat dalam berkas.

"Ada juga hadir dan gak sempat di BAP, makanya kami mengacu pada berkas, selebihnya kenapa tidak masuk berkas itu yang lebih tahu penyidik, penyidik yang tahu, kami mengacu pada berkas, berkas dijadikan dasar untuk membuat dakwaan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved