Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam rangka memberikan kemudahan di libur panjang ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta dari H-7 sampai dengan H+7 (29 Mei - 13 Juni 2019).
Kemudahannya adalah peserta apabila sedang menjalani mudik tidak perlu khawatir karena tidak perlu harus membawa rujukan dari tempat asal tujuan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza dalam acara jumpa pers dengan tema Pelayanan Peserta JKN-KIS Selama Libur Lebaran 2019 di Rumah makan Pindang Uwo Bandar Lampung, Senin (27/5/2019).
"Jadi bisa berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang buka pelayanannya di wilayah tujuan. Misalnya dari Jakarta mudik ke Lampung," terangnya.
Oleh karenanya nanti di Lampung bisa dicek melalui aplikasi mudik BPJS Kesehatan. "Ya nanti di situ akan diketahui faskes-faskes mana yang buka dalam memberikan pelayanan," paparnya.
Menurutnya, pemberian kemudahan pada libur panjang ini sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dimana salah satu prinsip dalam menjalankan ini adalah portabilitas.
"Artinya, dapat diakses dimanapun selama masih di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Fakhriza.
Kemudian bagaimana jika faskes tersebut tidak buka ataupun di daerah tersebut tidak ada faskes yang buka pada saat hari itu? Ia menjawab maka diberikan kemudahan bagi peserta-peserta dapat langsung ke rumah sakit walaupun case-nya emergency ataupun tidak masuk ke dalam UGD yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Hanya saja untuk kasus-kasus yang emergency itu mau bekerjasama ataupun tidak bekerjasama harus dapat dilayani menjadi peserta BPJS Kesehatan," paparnya.
• Identitas Wanita Penjual Senpi Saat Aksi 22 Mei 2019 Terungkap, Jual Revolver Seharga Rp 50 Juta
Pelayanan yang diberikan dalam hal ini adalah pelayanan dasar misalnya penyakit Diabetes Melitus (DM) yang notabenenya tidak emergency bisa diberikan kemudahan tapi masuknya melalui UGD yang ada di rumah sakit (RS).
"Bahkan obat-obatan yang untuk rujuk balik tersebut bisa diberikan sebelum jatuh tempo ataupun bisa diambil di tempat tujuan mudik tersebut," jelasnya.
• Berita Lampung Terpopuler Senin 27 Mei 2019 - Driver Ojek Online Dibegal Penumpang di Bandar Lampung
Kemudian, penderita yang secara berkala memeriksakan misal penderita cuci darah atau Hemodialisa (HD) tentunya ketika berpergian pasti ada catatan medis yang bisa dibawa sebagai HD Traveler.
"Jadi hal itu bukan pada kondisi Mudik seperti ini saja, itu tetap tidak menjadi masalah untuk kasus-kasus seperti kasus HD tersebut dengan membawa HD traveler," katanya.
Termasuk DM yang tanpa komunikasi diperlukan obat seperti insulin biasanya ada buku rujuk balik. Buku itulah yang nanti akan bisa menentukan bisa mendapat pelayanan.
"Jadi harus tetap berobat dulu di FKTP nanti dari tingkat pertama yang akan meresepkan. Maka diimbau bawalah buku rujuk balik ataupun sebelum mudik dibawa beberapa catatan dari dokter supaya bisa lebih mudah kedepannya, bahkan sebelum obat tersebut habis pun telah boleh diberikan kalau itu sudah mendekati habis," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)