Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Tidak Terapkan Denda Bagi WP yang Belum Bayar PBB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIDAK MENERAPKAN DENDA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri. Pemkot tidak menerapkan denda bagi wajib pajak yang belum membayarkan PBB hingga akhir Agustus.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah melalui kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, tidak menerapkan denda bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) hingga Agustus.

Kepala Bapenda Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pihaknya tidak menerapkan denda bagi wajib pajak yang belum membayarkan PBB hingga akhir Agustus dan bebas denda hingga akhir tahun ini.

"Sampai akhir tahun ini tidak ada denda. Kalau dalam SPPT biasanya batas akhir pembayaran itu kan tertanggal 31 Agustus. Nah, kalau masyarakat belum bisa membayar sampai lewat bulan Agustus, kami tidak menerapkan denda. Sampai akhir tahun ini," ujarnya, Rabu (20/8/2025)

"Tapi kami juga berharap masyarakat bisa membayar PBB sesuai dengan tanggal atau waktu yang telah ditentukan," sambungnya.

Selain tidak menerapkan denda bagi wajib pajak yang belum membayar PBB, pihaknya juga  penggratisan pembayaran PBB bagi iuran Rp 150 ribu, hal itu merupakan kebijakan dari Wali Kota Bandar Lampung.

"Ini merupakan kebijakan dari Ibu Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Dimana iuran PBB Rp 150 ribu kebawah tidak dibayarkan (gratis). Otomatis tidak kita hitung untuk pemasukan pemda," ujarnya.

Ia menyebut bagi masyakarat yang tidak atau belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bisa datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) membawa nomor objek pajak (NOP)-nya.

"Kalau belum menerima SPPT-nya. nanti tinggal print aja nomor NOP-nya, bawa ke MPP. Nanti minta print bebas pajaknya. nanti diprintin bebas atau gratis PBB-nya," ujarnya.

Selain menggratiskan PBB, pemerintah Kota Bandar Lampung juga memberikan keringanan diskon PBB, iuran Rp 151 ribu hingga Rp 300 ribu diberi diskon 50 persen.

Sementara itu PBB dengan tagihan Rp 301 ribu hingga Rp 500 ribu diberikan diskon 30 persen.

"Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," ujarnya

Dengan adanya program keringanan ini, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

"Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB.

Agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Ia mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik," ujarnya

"Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini