Berita Lampung

Satres Narkoba Bekuk 2 Bandar Narkoba Asal Kampung Komering Putih Lampung Tengah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKUK BANDAR NARKOBA - Foto ilustrasi barang bukti narkoba. Satres narkoba bekuk 2 bandar narkoba asal Kampung Komering Putih Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkotika Polres Lampung Tengah menangkap 6 orang di Kampung Komering Putih, Lampung Tengah, yang terdiri dari 2 bandar dan 4 pemakai.

Dua bandar yang berhasil diamankan yaitu RZ (30) dan AG (26), kedua warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda.

Kasat Reserse Narkotika AKP Eko Heri Susanto menjelaskan, awalnya Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan terhadap RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Di tempat persembunyian RZ selaku bandar narkoba, polisi turut mengamankan dua orang pria berinisial MH (32) dan AS (29), keduanya warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. 

Eko mengatakan, MH dan AS ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk areal perkebunan sawit atau lokasi yang difasilitasi oleh RZ.

"Lokasi saung di tempat tersangka bandar dan penyalahguna berada, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu, 2 buah sekop terbuat dari pipa sedotan, ⁠1 buah timbangan digital, ⁠1 buah kotak warna hitam," ujar Eko, Rabu (20/8/2025).

Kemudian, lanjut Eko, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kemudian kembali melakukan penggerebekan terhadap bandar narkoba berinisial AG yang juga warga Kampung Komering Putih, pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 12.40 WIB.

Eko mengatakan, AG mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sekaligus membuat tempat persembunyian berupa gubuk di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari AG, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, ⁠1 bendel plastik klip bening, 2 buah sekop terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 320 ribu.

"Selain menangkap bandar, kami mengamankan dua orang penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42) warga Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Mereka tertangkap basah membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu di gubuk yang disediakan oleh bandar AG," ungkap Eko.

Dari hasil dua ungkap kasus narkotika itu, kedua bandar sama-sama menyediakan tempat dan memfasilitasi para penyalahguna untuk mengkonsumsi narkotika, satu didirikan di Kampung Komering Putih dan gubuk lain di Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.

Saat penggerebekan, kata Eko, kedua gubuk tersebut sudah dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Gunung Sugih, salah satunya di Kampung Komering Putih.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Dan atau pasal  112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyebutkan bahwa Kampung Komering Putih sebagai zona merah atau sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi basis penyalahgunaan narkotika.

"Sejauh ini wilayah Komering Putih memang dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika dan menjadi salah satu target kami," kata Kasat Reserse Narkotika AKP Eko Heri Susanto.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini