TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hanya karena ingin menjalin hubungan dengan wanita lain, seorang pria tega membunuh istrinya.
Pria itu membunuh istinya karena ingin menjalin ikatan hubungan dengan seorang wanita.
Usut punya usut, wanita yang pria itu mau tak lain adalah keluarga dari sang istri.
Melansir Dailymail, pria itu dijatuhi hukuman seumur hidup.
Hakim Bruno Fiannaca menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan menyebut pembunuhan itu brutal, tidak berperasaan, dan pengecut, Senin (27/5/2019).
Pria yang tega membunuh sang istri itu bernama Ahmed Dawood Seedat.
Pria itu berusia 37 tahun.
Sedangkan istrinya bernama Fahima Yusuf lebih muda lima tahun dari sang suami yakni berusia 32 tahun.
Pembunuhan itu berlangsung di samping sang anak yang sedang terlelap.
Pria itu memukuli istrinya saat sedang tidur.
Korban dicekik hingga tewas.
Jasadnya kemudian dikubur di sebuah lubang.
Lubang itu diketahui akan dibuatkan kolam renang.
Diketahui keduanya telah menikah selama delapan tahun.
Atas perbuataannya, pelaku divonis penjara selama 23 tahun di penjara Australia Barat.