Namun Hakim Bruno Fiannaca menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan menyebut pembunuhan itu brutal, tidak berperasaan, dan pengecut, Senin (27/5/2019).
Dia mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut selama berminggu-minggu.
Menurut pelaku, korban sempat mengatakan kata-kata terakhir sebelum tewas di tangannya.
• Perusahaan Ini Beri Gaji Orang Rp 2,8 Juta Hanya untuk Tidur. Berminat?
• Video Mesumnya Viral, Cewek Banyuwangi Jawa Timur Tulis Permintaan Maaf
• LIVE STREAMING Shopee Liga 1 2019, Inilah Prediksi Kalteng Putra vs Perseru Badak Lampung FC
"Aku mencintaimu," ujar korban ke pelaku.
Pengacara pelaku, Bernard Standish, mengatakan pelaku mengaku sudah tidak ada ketertarikan terhadap sang istri.
Pelaku berniat menjalin hubungan dengan kakak iparnya.
Berita ini telah tayang di Tribuh Video dengan judul "Pria Bunuh Istrinya di Samping sang Anak karena Ingin Nikahi Kakak Ipar, 'Aku Mencintaimu',"