Berita Terkini Nasional

Fakta Mengejutkan Kasus Balita Meninggal Akibat Infeksi Cacing Akut di seluruh Tubuhnya

Jenis Cacing yang berada di tubuh balita perempuan berinisial R (4) tersebut disebut cacing gelang.

Tangkapan layar video di Instagram @rumah_teduh_sahabat_iin
TUBUH PENUH CACING - Raya, bocah tiga tahun warga Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dengan tubuh dipenuhi cacing. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi prihatin dengan kasus balita meninggal cacingan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Teurngkap fakta terkait balita di Sukabumi, Jawa Barat meninggal gara-gara infeksi Cacing.

Jenis Cacing yang berada di tubuh balita perempuan berinisial R (4) tersebut disebut cacing gelang.

Parahnya Cacing disebut menyebar ke seluruh tubuh balita R hingga memasuki organ vital.

Ironisnya Cacing itu ada yang keluar melalui hidung dan mulut balita R.

Kondisi balita R mengundang perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

Dikutip dari Tribunnews.com Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus seorang anak perempuan R (4) di Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia akibat infeksi cacingan akut di seluruh tubuhnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak, terutama di bidang kesehatan, pengasuhan, dan lingkungan hidup yang layak.

"Peristiwa ini amat sangat memilukan, penderitaan yang harus dialami anak itu bahkan sampai meninggal dunia. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua anak," kata Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).

"Tetangga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar harus dan wajib peduli pada setiap anak yang ada di lingkungannya sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak," tambahnya. 

Peristiwa ini, kata Arifah, mencerminkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hak tersebut, di antaranya adalah hak anak atas kesehatan dan perlindungan dari penyakit, hak atas pengasuhan, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hingga hak atas identitas.

"Anak R dikabarkan memiliki orang tua yang salah satunya diduga mengalami gangguan kesehatan mental, artinya pengasuhan utama kurang optimal," kata Arifah.

Sementara itu, di sisi lain lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang merupakan faktor penting dalam pencegahan penyakit seperti cacingan juga tidak tercipta. 

"Bahkan akses terhadap jaminan sosial belum tersedia dan layanan kesehatan yang terlambat. Ini catatan kelam bagi kita semua yang tidak boleh terulang pada anak manapun,” pungkasnya.

Kisah pilu dialami seorang balita perempuan bernama Raya di Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved