Namun sebelum dikirim pihaknya melakukan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan).
"Ada beberapa penilaian seperti berkelakuan baik, dan tidak lagi menjalani hukuman register F atau melanggar aturan di dalam serta syarat administrasi terpenuhi," ungkapnya.
"Tentunya yang Muslim yang mendapatkan karena berkaitan remisi keagamaan," tandasnya.
Adapun WBP korupsi yang masuk usulan remisi diantaranya Mantan Pj. Bupati Waykanan Albar Hasan Tanjung, Mantan Kadisdik Lampung Tengah Kohar Ayub, Edy Purnama, Evan Mardiansyah, Saiful Bahri, Masrodi, Mujianto.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)