Tribun Bandar Lampung

Dugaan Mark Up Nilai untuk SNMPTN, Unila Tunggu Klarifikasi 18 Sekolah Seusai Lebaran

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas SNMPTN 2019 Unila M Komarudin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 18 sekolah hingga kini belum memberi klarifikasi kepada Universitas Lampung. Itu terkait dugaan mark up (penggelembungan) nilai rapor siswa-siswi untuk mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau jalur prestasi.

M Komarudin selaku Bagian Hubungan Masyarakat SNMPTN 2019 Unila mengungkapkan, dari 18 sekolah itu, terdapat 21 siswa-siswi yang terdaftar sebagai peserta SNMPTN.

"Yang belum memberikan klarifikasi dugaan mark up nilai untuk SNMPTN masih cukup banyak. Ada 18 sekolah dengan 21 siswa-siswi," katanya di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2019).

Pihaknya masih menunggu klarifikasi dari 18 sekolah tersebut hingga 12 Juni atau seusai Lebaran nanti.

Adapun dari 18 sekolah itu, 3 sekolah di antaranya berasal dari Bandar Lampung dan 9 sekolah dari kabupaten/kota lainnya di Lampung. Sementara 6 sekolah sisanya dari luar Lampung.

"Kami tetap tunggu sekolah-sekolah tersebut memberikan keterangan resmi kenapa sampai menaikkan nilai siswa-siswinya," ujar Komarudin.

Sejauh ini, Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unila jalur SNMPTN baru mencoret dua sekolah yang terbukti melakukan mark up nilai rapor. Panitia menganulir pelajar dari dua sekolah itu dari pendaftar jalur prestasi.

Komarudin, Rabu (29/5/2019), mengungkapkan dua sekolah itu berasal dari Tulangbawang dan Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah pasti yang bersangkutan (peserta SNMPTN dari dua sekolah itu) tidak lolos verifikasi di Unila," katanya.

Sesuai aturan, Komarudin menyatakan pihak sekolah akan terkena sanksi black list jika terbukti bersalah melakukan mark up nilai rapor siswa-siswinya. Sanksi black list tidak boleh mengikuti SNMPTN atau jalur prestasi itu paling lama tiga tahun.

"Pihak sekolah tidak boleh mengganti nilai siswa-siswinya untuk mengikuti SNMPTN. Nilai rapor menjadi acuan. Tapi jika pihak sekolah menyalahgunakannya, maka akan berakibat fatal tidak bisa kami terima. Ada tim yang mengklarifikasi setelah pihak sekolah meng-upload (mengunggah) nilai, sehingga akan ketahuan sekolah mana saja yang melakukan penggelembungan nilai rapor," paparnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini