Sedang Berlangsung Sidang MK Terkait Gugatan Hasil Pemilu 2019, Link Nonton Online Ada di Sini

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Mei 2019.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Saat ini sedang berlangsung Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa atau Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB.

Bagi yang tidak berada di depan televisi, bisa nonton online sidang perdana Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat 14 Juni 2019 mengenai hasil Pilpres 2019.

Seperti pemberitaan sebelumnya, hasil Pilpres 2019 memang masih dalam sengketa dari masing-masing calon presiden dan wakil presiden keduanya.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Nantinya, nonton online sidang MK atau Mahkamah Konstitusi sengketa / gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB akan langsung disiarkan di channel MK di YouTube.

Sidang MK bernomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu berlangsung mulai pukul 09:00 WIB.

Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB

Bagaimana jalannya sidang?

Tonton live streaming-nya di sini, bisa juga melalui HP.

Klik link di bawah:

1. Live Streaming Sidang MK via channel YouTube MK

2. Live Streaming Sidang MK via Kompas TV

Tahapan Sengketa Pilpres Dimulai, Mahkamah Konstitusi Registrasi Berkas Gugatan Hari Ini

Mahkamah Konsitusi Punya Waktu 14 untuk Atasi Sengketa Gugatan Hasil Pilpres

Dilansir oleh Tribunnews, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni, (PHPU,-red) Pilpres diregistrasi. Tanggal 14 (Juni,-red) sidang pendahuluan. Selesai tanggal 28 Juni," kata Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah, kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.

"Setelah diregistrasi, kami pada tanggal itu juga langsung kami kirimkan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait," kata dia.

Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.

Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian.

Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.

"Untuk Pilpres yang ada pleno. Sembilan hakim langsung memeriksa dan mengadili perkara itu karena waktunya hanya 14 hari untuk menyelesaikan," ujarnya.

Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.

Untuk diketahui, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU 2019 untuk Pilpres, pada Jumat (24/5/2019) malam.

Upaya pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019 ke MK dilakukan untuk menyatakan telah terjadi kecurangan yang berada dalam skala, Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Denny Indrayana Cs vs Yusril Ihza Mahendra Cs di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sidang MK, Akses Whatsapp dan Instagram Dibatasi

Kebijakan untuk membatasi akses sosial media akan dilakukan Kominfo jika situasi memans dan tidak kondusif terjadi di media sosial.

Pembatasan akses media sosial itu terpaksa ditempuh Kominfo guna menekan penyebaran hoaks.

Dilansir Sripoku.com dari TribunStyle.com, hal itu diutarakan oleh Plt. Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Menurutnya, pihak Kominfo akan melihat terlebih dahulu eskalasi berita hoaks tang beredar di media sosial pada Jumat (14/6) sebelum mengambil kebijakan tersebut.

Pengawasan akan ditingkatkan mulai Jumat besok hingga pengumuman keputusan sidang.

Ferdinandus mengatakan pembatasan akases ke media sosial dapat dilakukan jika penyebaran narasi bernada hasutan meningkat.

Imbuhnya, pembatasan akases ke media sosial bakal dilakukan jika ada hasutan yang membayakan keutuhan NKRI.

"Situasional dan Kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Ferdinandus seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Pembatasan yang bakal dilakukan Kominfo serupa saat ricuh 21 dan 22 Mei 2019.

Saat itu Kominfo membatasi akases media sosial dan layanan chatting.

Seperti di aplikasi chatting WhatsApp fitur mengirim dan menerima gambar yang dikurangi aksesnya.

Warganet sempat beralih menggunakan VPN guna membuka akses ke media sosial.

VPN pun menuai kontroversi setelah Kominfo mengeluarkan himbauan VPN tidak aman digunakan karena berpotensi mencuri data pribadi.

(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul  Nonton Online Sidang MK atau Mahkamah Konstitusi Sengketa / Gugatan Hasil Pilpres 2019, Jam 9:00 WIB

Berita Terkini