Berita Viral

Kesal Jatah Preman Tak Sesuai, Perangkat Desa Bacok Warganya Sendiri

Seorang staf perangkat desa berinisial DT alias Akew (34) diringkus polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap warganya sendiri. 

Editor: Kiki Novilia
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
PELAKU PEMBACOKAN - Tampang DT alias Akew (34) staf perangkat desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung yang melakukan pembacokan terhadap warganya. Ia kesal setorannya tidak sesuai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumedang - Seorang staf perangkat desa berinisial DT alias Akew (34) diringkus polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap warganya sendiri. 

DT yang merupakan staf desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membacok korban bernama Titus (30). 

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa pembacokan ini terjadi pada Kamis (14/8/2025). 

"Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di wilayah Mekar Bakti, Pamulihan pada tengah malam," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, dikutip Tribunjabar, Jumat (22/8/2025). 

Pembacokan adalah proses, cara, perbuatan membacok, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

Tindakan membacok yang menyebabkan luka parah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. 

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku mulai 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. 

Sandityo mengatakan, motif pembacokan yang dialami oleh korban karena pelaku kesal lantaran tak sesuai harapan menerima 'jatah preman' pengiriman buangan material aspal di PT Kwalram II Cimanggung. 

"Pelaku mengaku kesal karena hanya menerima uang sebesar Rp 25 ribu per ritase mobil. Padahal, pelaku merasa berhak menerima Rp 50 ribu," katanya. 

Ia menyebutkan, aksi penganiayaan terjadi saat korban dengan pelaku berjumpa di kawasan Mekar Bakti sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut Kapolres, pelaku membabi-buta membacok tubuh dan tangan dengan menggunakan sebilah golok.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, dan punggung," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Kapolres. 

DT alias Akew  mengaku berprofesi sebagai staf perangkat desa Cikahuripan dan mengaku nekat menganiaya korban lantaran kesal. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved