Korban sendiri dalam kesehariannya berdagang ayam potong dan kelontongan di pasar.
Dan tersangka sendiri kerap membantu korban.
Tersangka, ujar AKBP M. Syarhan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan) junto pasal 365 KUHP dengan ancaman kurang dari 15 tahun.
“Karena korban masih dibawah umur, untuk penanganan kasus ini kita lakukan sesuai dengan aturan penanganan kasus tindak kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur,” tandas AKBP M. Syarhan.
(Tribunlampung.co.id/dedi sutomo)