"Korban Reki Nelsen berusaha menghindari serangan sambil berkata 'Saya Polisi, Saya Polisi'. Namun Rusli alias Bang Le tetap menyerang korban yang juga mengenai dahi dan tangan kanan Riki Nelson," sebutnyan
Sementara, Dani berusaha melempar tubuh korban dengan menggunakan batu namun tidak kena dan Dani memukul kearah badan bagian depan dan kepala korban lebih dari satu kali.
"Terdakwa Kurniawan Akbar memegangi tangan kiri korban dan memukul badan bagian depan Riki Nelson lebih dari satu kali dan terdakwa Safri Alfikar alias Joy sempat mengambil batu lalu berjalan mendekati korban yang sudah tergeletak di tanah," ungkap dia.
Tapi batu tersebut dibuang oleh terdakawa Safri Alfikar alias Joy, namun terdakwa tetap mendekati korban lalu memukul badan bagian depan Riki Nelson lebih dari satu kali.
Akibat perbuatan terdakwa Kurniawan Akbar bersama-sama Safri Alfikar alias Joy, Adi (DPO), Dani (DPO), Yudi (DPO) Rusli alias Bang Le (DPO) dan Rahmad (DPO) mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia didalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dadi Tjoktodipo, Kota Bandar Lampung.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," tandas JPU.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Pengusaha Thai Tea Bandar Lampung, Korban Mengaku Polisi tapi Tetap Digebuk