"Ketiga pelaku mencuri tiga dus gula dari atas truk," bebernya.
Salah satu tersangka ditangkap berkat rekaman video.
"Pelaku RS kami amankan di rumahnya. Dari hasil pengembangan, barang dijual ke seorang penadah, dan langsung kami tindak lanjuti untuk mengamankannya," bebernya.
Wirdo menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa gula seberat 46 kilogram.
"Untuk dua pelaku lainnya, D dan P, masih dalam pengejaran," tandasnya.
Wirdo menambahkan, kedua tersangka yang tertangkap akan dikenai pasal 364 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)