Tribun Pringsewu

Warga Pringsewu Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu untuk Transaksi Belanja

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: martin tobing
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Pringsewu Kota menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan handphone yang dibeli pakai uang palsu tersebut dengan cara COD

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Polsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat di wilayah setempat mewaspadai peredaran uang palsu (upal).

Itu merujuk petugas polsek mengamankan upal sebanyak 25 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho menjelaskan, uang tersebut diamankan dari seorang buruh serabutan, Erlan (21) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Nilai upal yang diamankan sebesar Rp 1.250.000.

Ia menambahkan, upal sebanyak 25 lembar itu hanya memiliki dua nomor seri.

Sejumlah 13 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu nomor seri "GBG349224" dan 12 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri yang sama "nBJ7624".

Nomor seri yang sama tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat uang tersebut palsu.

Hore, Pejabat Pringsewu Bakal Terima Tunjangan Kinerja

Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait upal dijadikan transaksi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu, Rabu (26/6/2019) malam.

"Kami melakukan penyelidikan dan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu pada Kamis  pukul 00.30 Wib," jelas Eko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto,Senin (1/7/2019).

Tersangka Erlan mengaku, upal tersebut milik rekannya berinisial Y.

Erlan hanya disuruh oleh Y untuk membelanjakan upal itu dengan iming-iming hadiah pecahan uang asli Rp 200 ribu.

Tiga Pertunjukan Seni Pringsewu Tampil Memukau di Ajang Pentas Seni dan Budaya 2019 TMII Jakarta

Erlan diminta membeli handphone dengan cara cash on delivery (transaksi di tempat) tepatnya di Pendopo Pringsewu.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa upal dan satu handphone Xiaomi tipe 4A warna gold, serta satu unit handphone Samsung Grand Duo Prime diamankan petugas.

Tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sedangkan terhadap Y, petugas masih melakukan pengejaran dan di tetapkan DPO," terang Eko. (*)

Berita Terkini