Heboh Inses Kakak Kandung Nikahi Adik, di Lampung Ada Gadis Dicabuli Ayah dan 2 Saudara Kandung

Penulis: heri
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus inses di Pringsewu Lampung menghebohkan publik, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi menyambangi Pringsewu

Seusai sidang, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal, saya pengen minta maaf sama anak saya," ujarnya.

"Saya benar-benar minta maaf sebesar-besarnya, minta maaf sama istri."

• Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan, Begini Kondisi Bayinya

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa mencabuli anaknya dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Ia melakukannya sambil mengancam akan membunuh.

Pada 18 Oktober 2018, korban yang kembali dipaksa melakukan hubungan suami istri, mengadu kepada ibu kandungnya.

Sang ibu lalu melapor ke kepolisian.

Kasus Inses di Pringsewu: Ayah, Kakak, dan Adik Cabuli Saudara Perempuan

Kasus inses di Pringsewu ini ditangani Polres Tanggamus.

Polisi menangkap JM dan dua orang anak kandungnya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung JM.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian korban yang berusia 18 tahun, dan terakhir YG (15) juga sebagai pelaku.

• Ayah Kandung Intimi Putrinya sampai Hamil 5 Bulan, Lantaran Cemburu dengan Pacar Korban

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli korban, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.

Motif SA dan YG tak jauh berbeda.

Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah korban, keduanya kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan korban bermula sekitar awal tahun 2018.

Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.

Korban lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.

Tak dinyana, korban diperlakukan tak beradab.

Ketiganya tega mencabuli korban berkali-kali.

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.
Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. 

Pabrik Senjata Api Rakitan Asal Metro Lampung Diungkap, Begini Cara Membuat dan Menjualnya

Viral Pria Datangi Pernikahan Mantan hingga Lakukan Hal Mengejutkan di Tengah Jalan Depan Panggung

Cerai dari Artis Diisukan Bisnis Minuman Keras, Anak Mantan Kapolri Geluti Profesi di Dunia Malam

tribunlampung.co.id / heribertus sulis

Berita Terkini